Manusia dan Keadilan
Keadilan
Keadilan adalah kondisi kebenaran ideal secara moral mengenai sesuatu hal, baik menyangkut benda atau orang. Menurut sebagian besar teori, keadilan memiliki tingkat kepentingan yang besar. John Rawls, filsuf Amerika Serikat yang dianggap salah satu filsuf politik terkemuka abad ke-20, menyatakan bahwa “Keadilan adalah kelebihan (virtue)
pertama dari institusi sosial, sebagaimana halnya kebenaran pada sistem
pemikiran”. Tapi, menurut kebanyakan teori juga, keadilan belum lagi
tercapai: “Kita tidak hidup di dunia yang adil”. Kebanyakan orang
percaya bahwa ketidakadilan harus dilawan dan dihukum, dan banyak
gerakan sosial dan politis di seluruh dunia yang berjuang menegakkan
keadilan. Tapi, banyaknya jumlah dan variasi teori keadilan memberikan
pemikiran bahwa tidak jelas apa yang dituntut dari keadilan dan realita
ketidakadilan, karena definisi apakah keadilan itu sendiri tidak jelas.
keadilan intinya adalah meletakkan segala sesuatunya pada tempatnya
Macam-macam keadilan
- Keadilan Legal atau Keadilan Moral
Plato berpendapat bahwa keadilan dan
hukum merupakan substansi rohani umum dan masyarakat yang membuat dan
menjaga kesatuannya. Dalam suatu masyarakat yang adil setiap orang
menjalankan pekerjaan yang menurut sifat dasamya paling cocok baginya
(The man behind the gun). Pendapat Plato itu disebut keadilan moral,
sedangkan, Sunoto menyebutnya keadilan legal.
Keadilan timbul karna penyatuan dan penyesuaian untuk memberi tempat yang
selaras kepada bagian-hagian yang membentuk suatu masyarakat. Keadilan terwujud
dalam masyarakat bilamana setiap anggota masyarakat melakukan fungsinya secara baik.
Aristoles berpendapat bahwa keadilan
akan terlaksana bilamana hal-hal yang sama diperlakukan secara sama dan
hal-hal yang tidak sama secara tidak sama (justice is done when equals
are treated equally). Sebagai contoh, Ali bekerja 10 tahun dan Budi
bekerja 5 tahun. Pada waktu diberikan hadiah harus dibedakan antara Ali
dan Budi. yaitu perbedaan sesuai dengan lamanya bekerja. Andaikata Ali
menerima Rp. 100.000.- maka Budi harus menerima. Rp 50.000. Akan tetapi
bila besar hadiah Ali dan Budi sama justru hal tersebut tidak adil.
Keadilan ini bertujuan memelihara
ketertiban masyarakat dan kesejahteraan umum. Bagi Aristoteles
pengertian keadilan itu merupakan asas pertalian dan ketertiban dalam
rnasyarakat Semua tindakan yang bercorak ujung ekstrim menjadikan
ketidakadilan dan akan merusak atau bahkan menghancurkan pertalian dalam
masyarakat.
Kejujuran
Kejujuran atau jujur artinya apa yang dikatakan seseorang sesuai dengan hati nuraninya
apa yang dikatakannya sesuai dengan
kenyataan yang ada. Sedang kenyataan yang ada itu adalah kenyataan yang
benar-benar ada. Jujur juga berarti seseorang bersih hatinya dari
perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh agama dan hukum. Untuk itu
dituntut satu kata dan perbuatan, yang berarti bahwa apa yang dikatakan
haruis sama dengan perbuatannya. Karena itu jujur berarti juga menepati
janji atau kesanggupan yang terlampir malalui kata-kata atau perbuatan.
Kejujuran bersangkut erat dengan masalah
nurani. Menurut.Alamsyah dalam bukunya Budi Nurani. filsafat berfikir.
yang disebut nurani adalah sebuah wadah yang ada dalam perasaan manusia.
Wadah ini menyimpan suatu getaran kejujuran. ketulusan dalam meneropong
kebenaran lokal maupun kebenaran Iliahi. (M.Alanisyah.1986:83). Nurani
yang diperkembangkan dapat menjadi budi nurani yang merupakan wadah yang
menyimpan keyakinan. Jadi getaran kejujuran ataupun ketulusan dapat
ditingkatkan menjadi suatu keyakinan, dan atas diri keyakinannya maka
seseorang diketahui kepribadiannya. Orang yang memiliki ketulusan tinggi
akan memiliki keyakinan yang matang. sebabnya orang yang hatinya tidak
bersih dan mau berpikir curang. memiliki keprihadian yang buruk dan
rendah dan sering tidak yakin pada dirinya. Karena apa yang ada dalam
nuraninya banyak dipengaruhi oleh pemikirannya yang kadang-kadang justru
bertentangan.
Kecurangan
Kecurangan atau curang identik dengan ketidakjujuran atau tidak
jujur, dan sama pula dengan licik, meskipun tidak serupa benar. Sudah
tentu kecurangan sebagai lawan jujur.
Curang atau kecurangan artinya apa yang
diinginkan tidak sesuai dengan hati nuraninya. Atau, orang itu memang
dari hatinya sudah berniat curang dengan maksud memperoleh keuntungan
tanpa bertenaga dan usaha? Sudah tentu keuntungan itu diperoleh dengan
tidak wajar. Yang dimaksud dengan keuntungan di sini adalah keuntungan,
yang berupa materi. Mereka yang berbuat curang menganggap akan
mendatangkan kesenangan atau keenakan, meskipun orang lain menderita
karenanya.
Kecurangan menyebabkan manusia menjadi
serakah. tamak, ingin menimbun kekayaan yang berlebihan dengan tujuan
agar dianggap sebagai orang yang paling hebat, paling kaya dan senang
bila masyarakat disekelilingnya hidup menderita. Orang seperti itu
biasanya tidak senang bila ada yang melebihi kekayaannya. Padahal agama
apapun tidak membenarkan orang mengumpulkan harta sebanyak-banyaknya
tanpa menghiraukan orang lain, lebih lagi mengumpulkan harta dengan
jalan curang. Hal semacam itu dalam istilah agama tidak diridhoi Tuhan.
Nama baik
Nama baik merupakan tujuan utama orang
hidup. Nama baik adalah nama yang tidak tercela. Setiap orang menjaga
dengan hati-hati agar namanya tetap baik. Lebih-lebih jika Ia menjadi
teladan bagi orang/tetangga disekitamya adalah suatu kebanggaan batin
yang tak temilai harganya.
Ada peribahasa berbunyi “daripada berputih
mata lebih baik berputih tulang” artinya orang lebih baik mati dari
pada malu. Betapa besar nilai nama baik itu sehingga nyawa menjadi
taruhannya. Setiap orang tua selalu berpesan kepada anak-anaknya
“jagalah nama keluargamu!” Dengan menyebut “nama” berarti sudah
mengandung arti “nama baik”. Ada pula pesan orang tua “jangan membuat
malu” pesan itu juga berarti menjaga nama baik. Orang tua yang
menghadapi anaknya yang sudah dewasa sering kali berpesan “laksanakan
apa yang kamu anggap baik, dan jangan kau laksanakan apa yang kau anggap
tidak baik!”. Dengan melaksanakan apa yang dianggap baik berarti pula
menjaga nama baik dirinya sendiri, yang berarti menjaga nama baik
keluarga.
Penjagaan nama baik erat hubungannya
dengan tingkah laku atau perbuatan. Atau boleh dikatakan nama baik atau
tidak baik itu adalah tingkah laku atau perbuatannya. Yang dimaksud
dengan tingkah laku dan perbuatan itu, antara lain cara berbahasa, cara
bergaul, sopan santun, disiplin pnbadi, cara menghadapi orang,
perbuatan-perbuatan yang dihalalkan agama dan lain sebagainya.untuk pemulihan nama baik yaitu :
Pemulihan Nama Baik
Pengertian rehabilitasi menurut kamus
besar bahasa Indonesia adalah pemulihan kepada kedudukan atau keadaan
yang dahulu atau semula. Pasal 9 UU No. 14 Tahun 1970 tentang Kekuasaan
Kehakiman mengatakan bahwa seseorang yang ditangkap, ditahan, dituntut
atau diadili tanpa alasan berdasarkan UU, atau karena kekeliruan
mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan berhak menuntut ganti
kerugian dan rehabilitasi. Pengertian rehabilitasi dalam UU No. 14
Tahun 1970 adalah pemulihan hak seseorang dalam kemampuan atau posisi
semula yang diberikan oleh pengadilan. Kemudian menurut Pasal 1 butir 22
KUHAP, rehabilitasi adalah hak seseorang untuk mendapat pemulihan
haknya dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya yang
diberikan pada tingkat penyidikan, penuntutan atau peradilan karena
ditangkap, ditahan, dituntut atau diadili tanpa alas an berdasarkan UU
atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan
menurut cara yang diatur dalam UU ini. Rehabilitasi mengikuti ganti
kerugian. Artinya praperadilan dilakukan karena permohonan ganti
kerugian, karena aparat salah melakukan penangkapan, atau tidak sesuai
dengan hukum dan sebagainya dan setelah itu (setelah praperadilannya
dikabulkan oleh hakim) maka yang bersangkutan bisa meminta rehabilitasi
agar nama baiknya dipulihkan kembali. Pihak-pihak yang berhak mengajukan
rehabilitasi itu adalah pihak yang diputus bebas atau lepas dari segala
tuntutan hukum yang putusannya telah mempunyai kekuatan hukum yang
tetap. Misalnya seseorang diadili, kemudian diputuskan bebas atau lepas
dari segala tuntutan hukum, maka dia itu berhak memperoleh rehabilitasi
atas pemulihan nama baiknya.
Perbedaan antara rehabilitasi dengan
pencemaran nama baik adalah bahwa rehabilitasi dilakukan karena
perbuatan aparat penegak hukum. Artinya si pemohon rehabilitasi adalah
tersangka, terdakwa, terpidana yang permohonan praperadilannya
dikabulkan (ada campur tangan aparat) karena rehabilitasi itu adalah hak
yang diberikan oleh KUHAP kepada tersangka atau terdakwa. Rehabilitasi
lebih kepada hal yang tidak berhubungan dengan materi melainkan hanya
menyangkut nama baik saja karena rehabilitasi adalah pemulihan hak
seseorang hak atau kemampuan seseorang dalam posisi semula. Sementara
pencemaran nama baik diatur dalam KUHP (mengenai pencemaran nama baik)
adalah gugatan dari seseorang kepada orang lain yang dianggap telah
mencemarkan nama baiknya. Jadi tidak ada campur tangan aparat dalam hal
upaya paksa. Permintaan rehabilitasi bisa diajukan oleh tersangka,
keluarga atau kuasanya. Jadi ahli waris juga bisa mengajukan
rehabilitasi. Begitu juga halnya dengan ganti kerugian.
Pembalasan
Pembalasan ialah suatu reaksi atas
perbuatan orang lain. Reaksi itu dapat berupa perbuatan yang serupa,
perbuatan yang seimbang, tingkah laku yang serupa, tingkah laku yang
seimbang.
Sebagai contoh:
Rangga memberikan makanan kepada teman
sekolahnya Retno yang kebetulan sedang tidak membawa makanan dan uang
saku. Dilain kesempatan ketika Rangga lupa membawa bekal makanan dan
uang sakunya atau sedang dalam kesulitan, Retno memberikan makanan atau
bantuan kepada Rangga. Perbuatan Retno kepada Rangga tersebut merupakan
perbuatan serupa, dan ini merupakan pembalasan.
opini:
menurut
saya pribadi kejujuran itu sendiri adalah suatu keadaan apa adanya
dimana seseorang akan memiliki kesadaran penuh untuk mengetahui dan
menanggung konsekuensi yang diakibatkan oleh perkataan maupun perbuatan
yang akan dilakukannya. sedangkan kecurangan itu kebalikannya dari
kejujuran, dimana seseorang yang memiliki kesadaran penuh yang dengan
sengaja bertindak tidak pada kenyataannya meskipun akan membawa dampak
buruk bagi dirinya sendiri maupun orang-orang disekelilingnya.
pada dasarnya kejujuran
akan cenderung lebih banyak memberikan efek positif ketimbang negatifnya
jika dibandingkan dengan kebohongan alias kecurangan. tetapi bagaiman
dengan bohong demi kebaikan? sering kali kita mendengar seseorang yang
mengatakan bahwa ia akan berbohong demi kebaikan karena hal itu akan
membuat keadaan terasa lebih nyaman, padahal kebohongan yang ia lakukan
hanya akan membawa dampak yang lebih buruk lagi baginya dan dia tahu
akan hal itu. orang yang melakukan kebohongan yang demikian biasanya
sadar betul bahwa hal tersebut akan membawa dampak negatif lebih besar
daripada mengatakan kejujuran, hanya saja tipikal orang yang seperti
menurut saya, tidak berpikir panjang akan konsekuensi yang disebabkan
dan kurang bijaksana dalam menentukan pilihan. karena pada dasarnya
kecenderungan seseorang untuk jujur maupun curang merupakan suatu
pilihan yang bersumber dari hati nurani, moral dan akhlak seseorang.
sumber :
buku paket elektronik (e-book) ILMU BUDAYA DASAR