Setiap orang yang menciptakan karya
tulis (karya ilmiah, program komputer, kesusasteraan, dsb.) dan karya artistik
(drama, musik, film, dsb.) secara otomatis mendapatkan hak cipta. Hak cipta
pertama kali mendapat perlindungan di tingkat internasional pada tanggal 9
September 1886 melalui Berne Convention for The Protection of Literary and
Artistic Works
Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta
atau penerima hak cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau
memberikan ijin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut
peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dasar hukum yang mengatur tentang
Hak Cipta adalah UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta. Hak cipta
berlaku seketika setelah ciptaan tersebut dibuat. Hak cipta tidak perlu
didaftarkan terlebih dahulu. Menurut pasal 30 Undang-Undang Hak Cipta No. 19
Tahun 2002, masa berlakunya hak cipta atas ciptaan program computer dan
database adalah minimal 50 tahun sejak pertama kali dicantumkan. Selain itu,
pasal 31 Ayat (2) juga menyatakan bahwa hak cipta atas ciptaan yang
dilaksanakan oleh penerbit berdasarkan Pasal 11 Ayat (2) berlaku selama 50
tahun sejak ciptaan tersebut pertama kali diterbitkan.
UU Hak Cipta
menyatakan bahwa untuk hak cipta yang masa berlakunya belum habis, tetapi
pemilik hak cipta tersebut telah meninggal dunia, hak cipta tersebut dapat
diwariskan kepada ahli warisnya sampai masa berlakunya habis. Hak cipta terdiri
dari beberapa Hak yaitu:
a. Hak moral
hak moral
adalah hak yang melekat pada diri pencipta atau pelaku (seni, rekaman, siaran)
yang tidak dapat dihilangkan dengan alasan apa pun, walaupun hak cipta atau hak
terkait telah dialihkan. pencantuman nama pencipta pada ciptaan, walaupun
misalnya hak cipta atas ciptaan tersebut sudah dijual untuk dimanfaatkan pihak
lain. Hak moral diatur dalam pasal 24–26 Undang-undang Hak Cipta. Secara umum,
hak moral mencakup hak agar ciptaan tidak diubah atau dirusak tanpa
persetujuan, dan hak untuk diakui sebagai pencipta ciptaan tersebut, Hak moral tidak dapat dipisahkan dari
pengarangnya dan ahli warisnya, dan hal ini berlaku selamanya
b. Hak ekonomi
hak
ekonomi adalah hak eksklusif pencipta untuk memperoleh manfaat ekonomi dari
karya ciptanya dan produk-produk terkait. Hak ekonomi meliputi hak untuk
memperbanyak, mendistribusi, menterjemahkan, membuat adaptasi, membuat
pertunjukan, dan memperagakan (display) suatu karya cipta. Hak moral
terdiri dari paternity right (hak untuk diidentifikasi sebagai pengarang
atau direktur suatu karya), integrity right (hak untuk menolak perubahan
atas suatu karya), dan privacy right (hak pemanfaatan foto dan
film). Hak ekonomi dapat dipindahtangankan ke pihak lain yang dapat juga
memindahkannya ke pihak yang lain lagi. Hak ekonomi ada masa berlakunya, yaitu
sampai sekian tahun (misalnya 50 tahun) sesudah penciptanya meninggal dunia.
1. Sifat hak cipta:
- hak
cipta dianggap sebagai benda bergerak dan tidak berwujud
- hak
cipta dapat dialihkan seluruhnya atau sebagian, bila dialihkan harus
tertulis (bisa di notaris atau di bawah tangan)
- hak
cipta tidak dapat disita, kecuali jika diperoleh secara melawan hukum
Ciptaan tidak wajib didaftarkan karena pendaftaran
hanya alat bukti bila ada pihak lain ingin mengakui hasil ciptaannya di
kemudian hari. Jangka waktu perlindungan hak cipta:
- Selama
hidup pencipta dan terus berlangsung hingga 50 tahun setelah pencipta
meninggal dunia.
- 50
tahun sejak diumumkan/diterbitkan untuk program komputer, sinematografi,
fotografi, data base dan karya hasil pengalihwujudan, perwajahan karya
tulis, buku pamflet, dan hasil karya tulis yang dipegang oleh badan hukum.
- Tanpa
batas waktu: untuk pencantuman dan perubahan nama atau nama samaran
pencipta.
2. Kepentingan
yang Melatarbelakangi Hak Cipta
a.
Kepentingan
penulis
Salah satu hal yang menyebabkan penulis dengan
mudah menyerahkan hak ciptanya kepada penerbit adalah karena mereka (dosen,
peneliti, mahasiswa, dsb.) umumnya lebih mementingkan penyebaran karyanya
seluas-luasnya, daripada manfaat ekonominya.
b.
Kepentingan
penerbit
Penerbit mempunyai kepentingan untuk menyebarkan suatu karya sambil
mendapatkan keuntungan materi dari kegiatan tersebut. Untuk itu, penerbit berusaha
untuk meningkatkan kualitas isi dan tampilan suatu tulisan, dan mendistribusikannya
dalam jumlah besar dan cakupan geografis yang luas. Penerbit meningkatkan
kualitas suatu karya dengan cara menyediakan peer reviewer, editor, perancang
layout dan sampul depan, dsb.
c.
Kepentingan
pengguna
Penyerahan hak cipta ke penerbit
memudahkan pengguna pada saat ingin memperbanyak, mendistribusi,
menterjemahkan, membuat adaptasi, membuat pertunjukan, atau memperagakan (display)
suatu karya cipta.
3. HAK
CIPTA TETAP DIPEGANG OLEH PENULIS
Hak cipta apabila dipegang dan dikelola oleh penulis, maka inilah yang
akan terjadi di setiap kali ada orang yang ingin memperbanyak,
mendistribusikan, dan mengubah (mengalih-media, menterjemahkan, menyadur, dsb.)
suatu karya, dia harus menghubungi penulisnya. Apabila penulis tersebut mudah
dijangkau melalui e-mail atau telepon. Mengurus perijinan ini pastilah sedikit
atau banyak, akan memakan waktu, apalagi kalau memerlukan paper works. Kalau
tidak berhasil menghubungi si penulis, maka pengguna akan (harus) mengurungkan
niatnya untuk memperbanyak mendistribusikan, dan atau mengubah karya tersebut.
4. PENERAPAN HAK CIPTA DI ERA KEMAJUAN
TEKNOLOGI
KOMUNIKASI DAN INFORMASI
Di era kemajuan teknologi komunikasi
dan informasi ini, publikasi, alih media, dan penyebaran informasi bisa
dilakukan dengan mudah oleh siapa saja dan ke mana saja. Selesai menulis,
meskipun baru berupa draft pertama, penulis dapat segera menaruhnya di
suatu situs, webblog, ataupun milis. Melalui sarana ini, penulis bisa meminta
masukan dari pembaca yang berasal dari pelbagai bangsa dan disiplin ilmu.
Penulis dengan mudah bisa merevisi publikasinya, kapan saja (tidak harus
menunggu sampai karya tersebut beredar selama 1 tahun misalnya, atau sesudah
cetakan pertamanya habis terjual). Di samping itu, penulis dan setiap orang
yang mengetahuinya, dapat menyebarkan alamat dokumen tersebut melalui milis
atau email pribadi. Dokumen tersebut pun dengan mudah dapat dimanfaatkan oleh
siapa saja.
1. Hak cipta direduksi menjadi hak
moral
Hak cipta direduksi menjadi hak moral adalah
pemberlakuan hak cipta hanya sebatas hak moralnya. Dengan demikian siapa pun
bisa mereproduksi, mengalihmediakan, dan menyebarkan suatu karya ilmiah,
sepanjang bukan untuk tujuan komersial.
2. Hak cipta diberlakukan secara utuh
tetapi tidak eklusif
Hak cipta diberlakukan secara utuh
tetapi tidak ekslusif, dalam hal ini hak cipta tetap mengandung hak ekonomi dan
hak moral. Namun siapapun yang memegangnya (penulis maupun penerbit), hak cipta
(terutama hak ekonominya) tersebut tidak berlaku eksklusif dan dapat digunakan
oleh siapa saja yang mempunyai dokumen yang bersangkutan, sepanjang tidak untuk
tujuan komersial.
1. Hak cipta diberlakukan secara utuh dan
eksklusif tetapi dalam jangka
waktu yang terbatas
Hak cipta tetap mengandung hak ekonomi dan
hak moral, dan berlaku eksklusif bagi pemegangnya, namun jangka waktu berlaku
hak ekonominya hanya 1-2 tahun (tergantung sejauh mana perkembangan pengetahuan
akan ’dihambat’ demi pengumpulan keuntungan ekonomi). Sesudah jangka waktu
tersebut berlalu, maka hak cipta utuh namun tidak eksklusif yang berlaku (lihat
no. 2). Dengan perkataan lain, monopoli hak cipta hanya terjadi dalam waktu
yang sangat terbatas.
4. Pilihan diserahkan pada pemilik hak
cipta
Negara atau komunitas yang memilih pengaturan hak cipta jenis ini,
membiarkan para pelaku komunikasi ilmiah memilih sendiri di antara 3 pilihan
tersebut di atas. Tugas pemerintah adalah menyediakan aturan permainannya.
Pilihan apa pun yang diambil harus dengan tujuan untuk meningkatkan kecepatan
perkembangan dan mutu ilmu pengetahuan yang bersangkutan.
Nama : Lessy Novelyan p.s
Kelas : 2ID06
NPM : 34412182
Sumber: http://nurjannah.staff.gunadarma.ac.id/Downloads
http://yusronmz.dosen.narotama.ac.id/files/2012/10/materi-HakCipta.ppt
Tidak ada komentar:
Posting Komentar