A. Pengertian Hak Merek Pengertian
Hak Merek menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi Kedua dari Departemen
Pendidikan dan Kebudayaan, memberikan pengertian tentang merek sebagai berikut
: “Merek adalah tanda yang dikenakan oleh
pengusaha (pabrik, produsen, dan lain sebagainya) pada barang-barang yang dihasilkan
sebagai tanda pengenal, cap (tanda) yang menjadi pengenal untuk menyatakan nama
dan sebagainya” Terkait dengan berbagai kasus merek yang terjadi perlu untuk diketahui apa
pengertian dari merek itu sendiri. Pengertian dari merek secara yuridis
tercantum dalam pasal 1 ayat (1) UU No. 15 tahun 2001 yang berbunyi : “Merek adalah tanda yang berupa
gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi
dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam
kegiatan perdagangan barang dan jasa”. Selain menurut
batasan juridis beberapa sarjana ada juga memberikan pendapatnya tentang merek,
yaitu: Menurut H.M.N. Purwo
Sutjipto, S.H., bahwa “merek adalah suatu tanda, dengan mana suatu benda
tertentu dipribadikan, sehingga dapat dibedakan dengan benda lain yang sejenis”. Menurut Prof. R. Soekardono, S.H., bahwa “merek adalah sebuah tanda (Jawa:
siri atau tengger) dengan mana dipribadikan sebuah barang tertentu, di mana
perlu juga dipribadikan asalnya barang atau menjamin kualitas barang dalam
perbandingan dengan barang-barang sejenis yang dibuat atau diperdagangkan oleh
orang-orang atau badan-badan perusahaan lain” Pengertian secara umum adalah suatu lambang, simbol, tanda, perkataan atau
susunan kata-kata di dalam bentuk suatu etiket yang dikutip dan dipakai oleh
seorang pengusaha atau distributor untuk menandakan barang-barang khususnya,
dan tidak ada orang lain mempunyai hak sah untuk memakainya desain
atau trade mark menunjukkan keaslian tetapi sekarang itu dipakai
sebagai suatu mekanisme periklanan. Indonesia adalah negara hukum dan hal itu diwujudkan dengan berbagai
regulasi yang telah dilahirkan untuk mengatai berbagai masalah. Berkaitan
dengan kasus-kasus terkait merek yang banyak terjadi. Tidak hanya membuat
aturan-aturan dalam negeri, negeri seribu ini juga ikut serta dalam berbagai
perjanjain dan kesepakatan internasional. Salah satuya adalah meratifikasi
Kovensi Internasional tentang TRIPs dan WTO yang telah
diundangkan dalam UU Nomor 7 Tahun 1994 Tentang Pengesahan Agreement
Establishing The World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi
Perdagangan Dunia) sesuai dengan kesepakatan internasional bahwa pada tanggal 1
Januari 2000 Indonesia sudah harus menerapkan semua perjanjian-perjanjian yang
ada dalam kerangka TRIPs (Trade Related Aspects of Intellectual
Property Right, Inculding Trade in Counterfeit Good), penerapan semua
ketentuan-ketentuan yang ada dalam TRIPs tersebut adalah merupakan konsekuensi
Negara Indonesia sebagai anggota dari WTO (Word Trade
Organization). Pada tahun 1961 Indonesia mempunyai Undang-undang baru mengenai merek
perusahaan dan perniagaan LN. No. 290 Tahun 1961 dengan 24 pasal dan tidak
mencantumkan sanksi pidana terhadap pelanggaran merek. Dengan meningkatnya
perdagangan dan industri serta terbukanya sistem ekonomi yang dianut Indonesia
maka lahir berbagai kasus merek. Perkembangan sengketa merek di dunia
semakin ramai yang khususnya menyerang pemilik merek terkenal yang menimbulkan
konflik dengan pengusaha lokal, berbagai alasan yang menyebabkannya diantaranya
:· Terbukanya sistem
ekonomi nasional, sehingga pengusaha nasional dapat mengetahui dan memanfaatkan
merek-merek terkenal untuk digunakan dan didaftar lebih dulu di Indonesia demi
kepentingan usahanya. Pemilik merek
terkenal belum atau tidak mendaftarkan dan menggunakan mereknya di Indonesia. Banyaknya sengketa merek maka pada tahun 1987 pemerintah menetapkan
Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia No. M.01-HC.01.01 Tahun 1987
tentang “Penolakan Permohonan Pendaftaran Merek yang mempunyai Persamaan
dengan Merek Terkenal Orang lain”. Dengan adanya aturan tersebut maka banyak
sekali pemilik merek terkenal yang mengajukan gugatan pembatalan mereknya dan
banyak pula perpanjangan merek yang ditolak oleh kantor merek dikarenakan
mempergunakan merek orang lain. Keputusan tersebut kemudian direvisi dengan
Keputusan Menteri Kehakiman No. M.03-HC.02.01 untuk lebih memberikan
perlindungan terhadap pemilik merek-merek terkenal. Selama masa berlakunya UU No. 21 Tahun 1961, banyak sekali perkembangan dan
perubahan yang terjadi dalam dunia perdagangan, dimana norma dan tatanan dagang
telah berkembang dan berubah dengan cepat, hal tersebut menyebabkan konsepsi
yang tertuang dalam Undang-undang merek Tahun 1961 sudah sangat tertinggal jauh
sekali. Untuk mengantisipasi perkembangan tersebut maka pemerintah pada waktu
itu mengeluarkan UU No. 19 Tahun 1992 tentang merek (LN. No.81 Tahun 1992)
sebagai pengganti UU No.21 tahun 1961. 2. B. Jenis-jenis Merek Merek dibagi menjadi 3 jenis, yaitua. 1. Merek DagangMerek dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan
oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk
membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.b. 2. Merek JasaMerek jasa adalah merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh
seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk
membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.c. 3. Merek KolektifMerek kolektif adalah merek yang digunakan pada barang dan/atau jasa dengan
karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan
hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang dan/atau jasa sejenis
lainnya. 3. C. Fungsi Pendaftaran Hak Merek Pendaftaran hak merek dapat diajukan oleh seseorang, beberapa orang dan
badan hukum. Berikut fungsi pendaftaran hak merek: Sebagai alat bukti
bagi pemilik yang berhak atas merek yang didaftarkan. Sebagai dasar
penolakan terhadap merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya yang dimohonkan
pendaftaran oleh orang lain untuk barang/jasa. Sebagai dasar untuk
mencegah orang lain memakai merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya
dalam peredaran untuk barang/jasa sejenis. 4. D. Penyebab Hak Merek Tidak Dapat
Didaftarkan Berikut beberapa penyebab hak merek tidak dapat didaftarkan: Didaftarkan oleh
pemohon yang tidak beritikad baik. Bertentangan dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku, moralitas keagamaan, kesusilaan,
atau ketertiban umum. Tidak memiliki daya
pembeda, telah menjadi milik
umum· Merupakan keterangan
atau berkaitan dengan barang atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya (Pasal 4
dan Pasal 5 UU Merek).
Sumber : http://www.pps.unud.ac.id/thesis/pdf_thesis/unud-413-bab3.pdf
http://kristiantian.blogspot.com/2013/06/hak-merek.html
Nama : Lessy Novelyan Permata Sari
Kelas : 2ID06
NPM : 34412182
Teknik Industri
UNIVERSITAS GUNADARMA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar