Hukum
merupakan sekumpulan peraturan yang berisi perintah dan larangan yang dibuat
oleh pihak yang berwenang sehingga dapat dipaksakan pemberlakuannya berfungsi
untuk mengatur masyarakat demi terciptanya ketertiban disertai dengan sanksi
bagi pelanggarnya. Hukum mengatur beberapa macam kekayaan yang dapat dimiliki
oleh seseorang atau suatu badan hukum. Terdapat tiga jenis benda yang dapat
dijadikan kekayaan atau hak milik, yaitu :
1. Benda bergerak,
seperti emas, perak, kopi, teh, alat-alat elektronik, peralatan telekominukasi
dan informasi, dan sebagainya;
2. Benda tidak bergerak,
seperti tanah, rumah, toko, dan pabrik;
3. Benda
tidak berwujud, seperti paten, merek, dan hak cipta.
Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI)
termasuk dalam bagian hak atas benda tak berwujud. Berbeda dengan hak-hak
kelompok pertama dan kedua yang sifatnya berwujud, Hak Atas Kekayaan
Intelektual sifatnya berwujud, berupa informasi, ilmu pengetahuan, teknologi,
seni, sastra, keterampilan dan sebagainya yang tidak mempunyai bentuk tertentu.
Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) ini merupakan padanan dari bahasa Inggris intellectual property right. Kata "intelektual"
tercermin bahwa obyek kekayaan intelektual tersebut adalah kecerdasan, daya
pikir, atau produk pemikiran manusia (the creations of the human mind) . Hak
Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) dikelompokan 2 cabang besar yaitu Hak Cipta
dan Hak Kekayaan Perindustrian (Industrial
Property Right), Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) merupakan kepala dari
pengelompokan
1. Hak Cipta
Hak
Cipta adalah hak khusus bagi pencipta maupun penerima hak untuk mengumumkan
atau memperbanyak ciptaannya maupun memberi
izin untuk itu dengan tidak mengurangi
pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan
yang berlaku (Berdasarkan
rumusan pasal 1 UHC Indonesia). Hal ini
menunjukkan bahwa hak cipta itu hanya dapat dimiliki oleh si pencipta atau si
penerima hak. Hanya namanya yang disebut sebagai pemegang hak khususnya yang
boleh menggunakan hak cipta dan ia dilindungi dalam penggunaan haknya
terhadap subjek lain yang menggangu atau yang
menggunakannya tidak dengan cara yang
diperkenankan oleh aturan hukum.
Hak cipta diberikan terhadap ciptaan dalam ruang lingkup
bidang ilmu pengetahuan, kesenian, dan kesusasteraan. Hak cipta hanya diberikan
secara eksklusif kepada pencipta, yaitu "seorang atau beberapa orang
secara bersama-sama yang atas inspirasinya lahir suatu ciptaan berdasarkan
pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan atau keahlian yang dituangkan dalam
bentuk yang khas dan bersifat pribadi". Hak cipta terbagi menjadi 2
yaitu:
a.
Hak Cipta (Copy Right)
Hak cipta (Copy Right) adalah hak untuk
memperbanyak, perbanyakan tersebut penambahan jumlah suatu
ciptaan baik secara keseluruhan maupun bagian yang sangat substansial dengan
menggunakan bahan-bahan yang sama ataupun tidak sama, termasuk pengalihwuju dan
secara permanen atau temporer.
b.
Hak
yang Bersempadan dengan Hak Cipta atau Hak Terkait (Neighbouring Right) ini
merupakan hak cipta untuk mengumumkan secara public dilakukan dengan cara
pengumuman yaitu secara pembacaan, penyiaran,
pameran, penjualan, pengedaran, atau penyebaran suatu ciptaan dengan
menggunakan alat apapun, termasuk media internet, atau melakukan dengan cara
apapun sehingga suatu ciptaan dapat dibaca, didengar, atau dilihat orang lain.
2. Hak Kekayaan Perindustrian (Industrial Property Right)
Hak cipta dalam hal perlindungannya hak kekayaan
perindustrian yang perlindungannya juga menembus dinding-dinding nasional. Arti
pentingnya perlindungan hak atas kekayaan intelektual ini menjadi lebih dari sekedar
keharusan setelah dicapainya kesepakatan GATT (General Agreement of Tariff and Trade).
Hak Kekayaan perindustrian terdiri dari :
a. Patent
Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada
inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu
tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut kepada pihak lain untuk
melaksanakannya. Paten hanya diberikan negara kepada penemu yang telah
menemukan suatu penemuan (baru) di bidang teknologi. Yang dimaksud dengan
penemuan adalah kegiatan pemecahan masalah tertentu di bidang teknologi yang
berupa : proses, hasil produksi, penyempurnaan dan pengembangan proses, penyempurnaan
dan pengembangan hasil produksi.
b. Model Rancang Bangun
Model rancang bangun adalah kegiatan yang berhubungan dengan
kegiatan perencanaan pendirian industry atau pabrik-pabrik secara keseluruhan
atau bagian-bagiannya.
c.
Desain Industri
Desain
Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis
atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga
dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan
dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan
suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan.
d. Merk Dagang
Merek dagang adalah
merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau
beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan
barang-barang sejenis lainnya. Pendaftaran Merek diajukan secara tertulis dalam bahasa
Indonesia kepada Kantor Merek. Unsur-unsur yang tidak dapat didaftarkan sebagai
merek menurut Pasal 5 Undang-Undang Merek yaitu , Tanda yang bertentangan
dengan kesusilaan dan ketertiban umum, tanda yang tidak memiliki daya pembeda,
tanda yang telah menjadi milik umum, tanda yang merupakan keterangan atau
berkaitan dengan barang atau jasa yang dimintakan pendaftaran.
e. Trade Names (Nama Niaga atau Nama Dagang)
Nama Merk adalah nama niaga atau nama
dagang yang digunakan pada penjualan barang yang diperdagangkan oleh seseorang
atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan
dengan barang-barang sejenis lainnya.
f.
Trade Secret
Trade Secret atau Rahasia Dagang adalah informasi yang tidak diketahui
oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena
berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia
Dagang. Perlindungan atas rahasia dagang diatur dalam
Undang-undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang (UURD) dan mulai
berlaku sejak tanggal 20 Desember 2000.
g. Service Mark
Service Mark suatu
logo, moto, symbol serta ungkapan yang dimiliki oleh perusahaaan dalam
melakukan kompetensi bisnis dengan para kompetitornya untuk mengidentifikasikan
suatu produknya.
h. Indikasi Geografis
Indikasi geografis adalah suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu
barang, yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor
manusia, atau kombinasi dari kedua faktor tersebut, memberikan ciri dan
kualitas tertentu pada barang yang dihasilkan. Indikasi asal adalah
suatu tanda yang memenuhi ketentuan tanda indikasi geografis yang tidak
didaftarkan atau semata-mata menunjukan asal suatu barang atau jasa.
i. Rangkaian Sirkuit Terpadu
Sirkuit Terpadu adalah suatu produk dalam bentuk jadi atau setengah
jadi, yang di dalamnya terdapat berbagai elemen dan sekurang-kurangnya satu
dari elemen tersebut adalah elemen aktif, yang sebagian atau seluruhnya saling
berkaitan serta dibentuk secara terpadu di dalam sebuah bahan semikonduktor
yang dimaksudkan untuk menghasilkan fungsi elektronik.
Desain Tata Letak
adalah kreasi berupa rancangan peletakan tiga dimensi dari berbagai elemen,
sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, serta
sebagian atau semua interkoneksi dalam suatu Sirkuit Terpadu dan
peletakan tiga dimensi tersebut dimaksudkan untuk persiapan pembuatan Sirkuit
Terpadu.
Hak Desain
Tata Letak Sirkuit Terpadu adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara
Republik Indonesia kepada Pendesain atas hasil kreasinya, untuk selama waktu
tertentu melaksanakan sendiri, atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain
untuk melaksanakan hak tersebut
Nama : Lessy Novelyan p.s
Kelas : 2ID06
NPM : 34412182
http://yusronmz.dosen.narotama.ac.id/files/2012/10/materi-HaKi.ppt
Tidak ada komentar:
Posting Komentar