Kamis, 01 Mei 2014

HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI)

               Hukum merupakan sekumpulan peraturan yang berisi perintah dan larangan yang dibuat oleh pihak yang berwenang sehingga dapat dipaksakan pemberlakuannya berfungsi untuk mengatur masyarakat demi terciptanya ketertiban disertai dengan sanksi bagi pelanggarnya. Hukum mengatur beberapa macam kekayaan yang dapat dimiliki oleh seseorang atau suatu badan hukum. Terdapat tiga jenis benda yang dapat dijadikan kekayaan atau hak milik, yaitu :
1.     Benda bergerak, seperti emas, perak, kopi, teh, alat-alat elektronik, peralatan telekominukasi dan informasi, dan sebagainya;
2.    Benda tidak bergerak, seperti tanah, rumah, toko, dan pabrik;
3.     Benda tidak berwujud, seperti paten, merek, dan hak cipta.
               Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) termasuk dalam bagian hak atas benda tak berwujud. Berbeda dengan hak-hak kelompok pertama dan kedua yang sifatnya berwujud, Hak Atas Kekayaan Intelektual sifatnya berwujud, berupa informasi, ilmu pengetahuan, teknologi, seni, sastra, keterampilan dan sebagainya yang tidak mempunyai bentuk tertentu. Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) ini merupakan padanan dari bahasa Inggris intellectual property right. Kata "intelektual" tercermin bahwa obyek kekayaan intelektual tersebut adalah kecerdasan, daya pikir, atau produk pemikiran manusia (the creations of the human mind) . Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) dikelompokan 2 cabang besar yaitu Hak Cipta dan Hak Kekayaan Perindustrian (Industrial Property Right), Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) merupakan kepala dari pengelompokan
1.  Hak Cipta
     Hak Cipta adalah hak khusus bagi pencipta maupun penerima hak untuk mengumumkan
atau memperbanyak ciptaannya maupun memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi
pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku (Berdasarkan
rumusan pasal 1 UHC Indonesia). Hal ini menunjukkan bahwa hak cipta itu hanya dapat dimiliki oleh si pencipta atau si penerima hak. Hanya namanya yang disebut sebagai pemegang hak khususnya yang boleh menggunakan hak cipta dan ia dilindungi dalam penggunaan haknya
terhadap subjek lain yang menggangu atau yang menggunakannya tidak dengan cara yang
diperkenankan oleh aturan hukum.
      Hak cipta diberikan terhadap ciptaan dalam ruang lingkup bidang ilmu pengetahuan, kesenian, dan kesusasteraan. Hak cipta hanya diberikan secara eksklusif kepada pencipta, yaitu "seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya lahir suatu ciptaan berdasarkan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan atau keahlian yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi". Hak cipta terbagi menjadi 2 yaitu:
a.    Hak Cipta (Copy Right)
      Hak cipta (Copy Right) adalah hak untuk memperbanyak, perbanyakan tersebut penambahan jumlah suatu ciptaan baik secara keseluruhan maupun bagian yang sangat substansial dengan menggunakan bahan-bahan yang sama ataupun tidak sama, termasuk pengalihwuju dan secara permanen atau temporer.
b.    Hak yang Bersempadan dengan Hak Cipta atau Hak Terkait (Neighbouring Right) ini merupakan hak cipta untuk mengumumkan secara public dilakukan dengan cara pengumuman yaitu secara pembacaan, penyiaran, pameran, penjualan, pengedaran, atau penyebaran suatu ciptaan dengan menggunakan alat apapun, termasuk media internet, atau melakukan dengan cara apapun sehingga suatu ciptaan dapat dibaca, didengar, atau dilihat orang lain.
2.  Hak Kekayaan Perindustrian (Industrial Property Right)
     Hak cipta dalam hal perlindungannya hak kekayaan perindustrian yang perlindungannya juga menembus dinding-dinding nasional. Arti pentingnya perlindungan hak atas kekayaan intelektual ini menjadi lebih dari sekedar keharusan setelah dicapainya kesepakatan GATT (General Agreement of Tariff and Trade). Hak Kekayaan perindustrian terdiri dari :
a.  Patent
Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut kepada pihak lain untuk melaksanakannya. Paten hanya diberikan negara kepada penemu yang telah menemukan suatu penemuan (baru) di bidang teknologi. Yang dimaksud dengan penemuan adalah kegiatan pemecahan masalah tertentu di bidang teknologi yang berupa : proses, hasil produksi, penyempurnaan dan pengembangan proses, penyempurnaan dan pengembangan hasil produksi.
b.  Model Rancang Bangun
     Model rancang bangun  adalah kegiatan yang berhubungan dengan kegiatan perencanaan pendirian industry atau pabrik-pabrik secara keseluruhan atau bagian-bagiannya.
c.   Desain Industri
     Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan.
d.  Merk Dagang
   Merek dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya. Pendaftaran Merek diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia kepada Kantor Merek. Unsur-unsur yang tidak dapat didaftarkan sebagai merek menurut Pasal 5 Undang-Undang Merek yaitu , Tanda yang bertentangan dengan kesusilaan dan ketertiban umum, tanda yang tidak memiliki daya pembeda, tanda yang telah menjadi milik umum, tanda yang merupakan keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang dimintakan pendaftaran.
e.  Trade Names (Nama Niaga atau Nama Dagang)
      Nama Merk adalah nama niaga atau nama dagang yang digunakan pada penjualan barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.
f.    Trade Secret
      Trade Secret atau Rahasia Dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang. Perlindungan atas rahasia dagang diatur dalam Undang-undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang (UURD) dan mulai berlaku sejak tanggal 20 Desember 2000.
g.  Service Mark
      Service Mark suatu logo, moto, symbol serta ungkapan yang dimiliki oleh perusahaaan dalam melakukan kompetensi bisnis dengan para kompetitornya untuk mengidentifikasikan suatu produknya.
h.  Indikasi Geografis
     Indikasi geografis adalah suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang, yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia, atau kombinasi dari kedua faktor tersebut, memberikan ciri dan kualitas tertentu pada barang yang dihasilkan. Indikasi asal adalah suatu tanda yang memenuhi ketentuan tanda indikasi geografis yang tidak didaftarkan atau semata-mata menunjukan asal suatu barang atau jasa.
i.   Rangkaian Sirkuit Terpadu
       Sirkuit Terpadu adalah suatu produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi, yang di dalamnya terdapat berbagai elemen dan sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, yang sebagian atau seluruhnya saling berkaitan serta dibentuk secara terpadu di dalam sebuah bahan semikonduktor yang dimaksudkan untuk menghasilkan fungsi elektronik.
      Desain Tata Letak adalah kreasi berupa rancangan peletakan tiga dimensi dari berbagai elemen, sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, serta sebagian  atau semua interkoneksi dalam suatu Sirkuit Terpadu dan peletakan tiga dimensi tersebut dimaksudkan untuk persiapan pembuatan Sirkuit Terpadu.

      Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara Republik Indonesia kepada Pendesain atas hasil kreasinya, untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri, atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakan hak tersebut




Nama : Lessy Novelyan p.s
Kelas : 2ID06
NPM : 34412182

Sumber: http://nurjannah.staff.gunadarma.ac.id/Downloads
            http://yusronmz.dosen.narotama.ac.id/files/2012/10/materi-HaKi.ppt

Tidak ada komentar:

Posting Komentar