HAK PATEN
A. Pengertian Hak Paten
Paten adalah
hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil Invensinya
di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri
Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk
melaksanakannya. (UU 14 tahun 2001, ps. 1, ay. 1)Kata paten, berasal dari bahasa inggris patent, yang awalnya berasal dari kata patere yang berarti membuka diri (untuk pemeriksaan publik), dan juga berasal dari istilah letters patent, yaitu surat keputusan yang dikeluarkan kerajaan yang memberikan hak eksklusif kepada individu dan pelaku bisnis tertentu. Dari definisi kata paten itu sendiri, konsep paten mendorong inventor untuk membuka pengetahuan demi kemajuan masyarakat dan sebagai gantinya, inventor mendapat hak eksklusif selama periode tertentu. Mengingat pemberian paten tidak mengatur siapa yang harus melakukan invensi yang dipatenkan, sistem paten tidak dianggap sebagai hak monopoli. Sementara
itu, arti Invensi dan Inventor (yang terdapat dalam pengertian di atas, juga
menurut undang-undang tersebut, adalah):1. Invensi adalah
ide Inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang
spesifik di bidang teknologi dapat berupa produk atau proses, atau
penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses. (UU 14 tahun 2001, ps. 1,
ay. 2)
2. Inventor adalah
seorang yang secara sendiri atau beberapa orang yang secara bersama-sama
melaksanakan ide yang
dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan Invensi. (UU 14 tahun 2001, ps.
1, ay. 3)B. Hukum yang
mengatur Contoh
sampul dokumen paten Amerika SerikatSaat ini
terdapat beberapa perjanjian internasional yang
mengatur tentang hukum paten. Antara lain, WTO Perjanjian TRIPs yang
diikuti hampir semua negara. Pemberian
hak paten bersifat teritorial, yaitu,
mengikat hanya dalam lokasi tertentu. Dengan demikian, untuk mendapatkan
perlindungan paten di beberapa negara atau wilayah, seseorang harus mengajukan
aplikasi paten di masing-masing negara atau wilayah tersebut. Untuk wilayah Eropa, seseorang dapat
mengajukan satu aplikasi paten ke Kantor Paten Eropa, yang jika sukses, sang
pengaju aplikasi akan mendapatkan multiple paten (hingga 36 paten,
masing-masing untuk setiap negara di Eropa), bukannya satu paten yang berlaku
di seluruh wilayah Eropa. C. Subjek yang
dapat dipatenkan Secara
umum, ada tiga kategori besar mengenai subjek yang dapat dipatenkan: proses,
mesin, dan barang yang diproduksi dan digunakan. Proses mencakup algoritma,
metode bisnis,
sebagian besar perangkat lunak (software), teknik medis,
teknik olahraga dan semacamnya. Mesin mencakup alat dan aparatus. Barang yang
diproduksi mencakup perangkat mekanik, perangkat elektronik dan komposisi
materi seperti kimia, obat-obatan, DNA, RNA, dan sebagainya.
Khusus Sel punca embrionik
manusia (human embryonic stem atau hES) tidak bisa dipatenkan di Uni Eropa.Kebenaran
matematika, termasuk yang tidak dapat dipatenkan. Softwareyang
menerapkan algoritma juga tidak dapat dipatenkan kecuali terdapat aplikasi
praktis (di Amerika Serikat) atau efek teknikalnya (di
Eropa). Saat ini,
masalah paten perangkat lunak (dan juga metode
bisnis) masih merupakan subjek yang sangat kontroversial. Amerika Serikat dalam
beberapa kasus hukum di sana, mengijinkan paten untuk software dan
metode bisnis, sementara di Eropa, software dianggap tidak
bisa dipatenkan, meski beberapa invensi yang menggunakan software masih
tetap dapat dipatenkan. Paten yang
berhubungan dengan zat alamiah (misalnya zat yang ditemukan di hutan rimba) dan
juga obat-obatan, teknik penanganan medis dan jugasekuens genetik, termasuk juga subjek yang
kontroversial. Di berbagai negara, terdapat perbedaan dalam menangani subjek
yang berkaitan dengan hal ini. Misalnya, di Amerika Serikat, metode bedah dapat
dipatenkan, namun hak paten ini mendapat pertentangan dalam prakteknya. Mengingat
sesuai prinsip sumpah Hipokrates (Hippocratic Oath), dokter wajib membagi
pengalaman dan keahliannya secara bebas kepada koleganya. Sehingga pada tahun
1994, The American Medical Association (AMA) House of Delegates mengajukan nota
keberatan terhadap aplikasi paten ini.Di
Indonesia, syarat hasil temuan yang akan dipatenkan adalah baru (belum pernah
diungkapkan sebelumnya), mengandung langkah inventif (tidak dapat diduga
sebelumnya), dan dapat diterapkan dalam industri. Jangka waktu perlindungan untuk
paten ‘biasa’ adalah 20 tahun, sementara paten sederhana adalah 10 tahun. Paten
tidak dapat diperpanjang. Untuk memastikan teknologi yang diteliti belum
dipatenkan oleh pihak lain dan layak dipatenkan, dapat dilakukan penelusuran
dokumen paten. Ada beberapa kasus khusus penemuan yang tidak diperkenankan
mendapat perlindungan paten, yaitu proses / produk yang pelaksanaannya
bertentangan dengan undang-undang, moralitas agama, ketertiban umum atau
kesusilaan; metode pemeriksaan, perawatan, pengobatan dan/atau pembedahan yang
diterapkan terhadap manusia dan/atau hewan; serta teori dan metode di bidang
matematika dan ilmu pengetahuan, yakni semua makhluk hidup, kecuali jasad
renik, dan proses biologis penting untuk produksi tanaman atau hewan, kecuali
proses non-biologis atau proses mikro-biologis. D. Istilah -
Istilah dalam Paten1. Invensi Adalah ide
inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang
spesifik di bidang teknologi, dapat berupa produk atau proses, atau
penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.2 Inventor
atau pemegang Paten Inventor
adalah seorang yang secara sendiri atau beberapa orang yang secara bersama-sama
melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan invensi.
Pemegang paten adalah inventor sebagai pemilik paten atau pihak yang menerima
hak tersebut dari pemilik paten atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak
tersebut, yang terdaftar dalam daftar umum paten.E. Hak yang
dimiliki oleh pemegang PatenPemegang
hak paten memiliki hak eklusif untuk melaksanakan Paten yang dimilikinya dan
melarang orang lain yang tanpa persetujuannya : a. Dalam
hal Paten Produk : membuat, menjual, mengimpor, menyewa, menyerahkan,
memakai, menyediakan untuk di jual atau disewakan atau diserahkan produk yang
di beri paten.b. Dalam hal Paten Proses : Menggunakan proses produksi yang diberi
Paten untuk membuat barang dan tindakan lainnya sebagaimana yang dimaksud dalam
huruf a.- Pemegang Paten berhak memberikan lisensi kepada orang lain berdasarkan
surat perjanjian lisensi.- Pemegang Paten berhak menggugat ganti rugi melalui pengadilan negeri
setempat, kepada siapapun, yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan
perbuatan sebagaimana dimaksud dalam butir 1 di atas.- Pemegang Paten berhak menuntut orang yang dengan sengaja dan tanpa hak
melanggar hak pemegang paten dengan melakukan salah satu tindakan sebagaimana
yang dimaksud dalam butir 1 di atas.·
Pengajuan
Permohonan PatenPaten
diberikan atas dasar permohonan dan memenuhi persyaratan administratif dan
subtantif sebagaimana diatur dalam Undang-undang Paten.·
Sistem
First to FileAdalah
suatu sistem pemberian Paten yang menganut mekanisme bahwa seseorang yang
pertamakali mengajukan permohonan dianggap sebagai pemegang Paten, bila semua
persyaratannya dipenuhi.·
Kapan
sebaiknya permohonan Paten diajukan ?Suatu
permohonan Paten sebaiknya diajukan secepat mungkin, mengingat sistem Paten
Indonesia menganut sistem First to File. Akan tetapi pada saat pengajuan,
uraian lengkap penemuan harus secara lengkap menguraikan atau mengungkapkan
penemuan tersebut. Hal-hal
yang sebaiknya dilakukan oleh seorang Inventor sebelum mengajukan permohonan
Paten ?a.
Melakukan penelusuran. Tahapan ini dimaksudkan untuk mendapatkan informasi
tentang teknologi terdahulu dalam bidang invensi yang sama (state of the art)
yang memungkinkan adanya kaitannya dengan invensi yang akan diajukan. Melalui
informasi teknologi terdahulu tersebut maka inventor dapat melihat perbedaan
antara invensi yang akan diajukan permohonan Patennya dengan teknologi
terdahulu. b.
Melakukan Analisis. tahapan ini dimaksudkan untuk menganalisis apakah ada ciri
khusus dari invensi yang akan diajukan permohonan Patennya dibandingkan dengan
Invensi terdahulu.c. Mengambil Keputusan. Jika invensi yang dihasilkan tersebut mempunyai
ciri teknis dibandingkan dengan teknologi terdahulu, maka invensi tersebut
sebaiknya diajukkan permohonan Patennya.Sebaliknya jika tidak ditemukan ciri
khusus, maka invensi tersebut sebaiknya tidak perlu diajukan untuk menghindari
kerugian dari biaya pengajuan permohonan Paten. Paten dimohon
dengan mengisi permohonan Paten bertulis di kantor yang berkait. Pemohonan
berisi penjelasan bagaimana cara untuk membuat dan memakai penemuan dan, di
bawah beberapa perundangan, jika tidak jelas, kegunaan penemuan. Permohonan
paten juga mungkin harus terdiri dari "klaim". Klaim menegaskan
penemuan dan perwujudan untuk yang pelamar ingin hak-hak jelas.Untuk paten
untuk diberi, itu akan menerima efek hukum, permohonan jelas harus memenuhi
syarat hukum berhubungan ke patentability. Apabila patent penggunaan sudah
berasah, kebanyakan kantor paten memeriksa permohonan untuk memenuhi dengan
undang-undang Patentability yang
relevan. Jika permohonan tidak memenuhi syarat, penolakan biasanya dikembalikan
kepada pelamar atau agen pematen mereka, yang bisa menanggapi keberatan untuk
mencoba mengatasi mereka dan mendapatkan dana bantuan paten. Setelah
diberi paten, ianya subyek di kebanyakan negara untuk biaya maintenance, secara
umum diperbaharui setiap tahun, AS yang menjadi pengecualian penting.Dalam
Egbert v. Lippmann,104 U. S. 333 (1881) (the "korset kasus"),
Mahkamah Agung Amerika Serikat memperkokoh keputusan bahwa seorang penemu yang
sudah "benar-benar memikirkan hak-haknya selama sebelas tahun" dengan
tidak melamar paten tidak bisa mendapatkan sesuatu paten pada waktu itu.
Keputusan ini ditetapkan sebagai aturan 35. yang menghalang seorang penemu dari
mendapatkan paten jika penemuan sudah di guna oleh publik selama lebih
dari satu tahun sebelum memohon paten.Syarat
hasil temuan yang akan dipatenkan di Indonesia adalah baru (belum pernah
diungkapkan sebelumnya), mengandung langkah inventif (tidak dapat diduga
sebelumnya), dan dapat diterapkan dalam industri. Jangka waktu perlindungan
untuk paten ‘biasa’ adalah 20 tahun, sementara paten sederhana adalah 10 tahun.
Paten tidak dapat diperpanjang. Untuk memastikan teknologi yang diteliti belum
dipatenkan oleh pihak lain dan layak dipatenkan, dapat dilakukan penelusuran
dokumen paten. Ada beberapa kasus khusus penemuan yang tidak diperkenankan
mendapat perlindungan paten, yaitu proses / produk yang pelaksanaannya
bertentangan dengan undang-undang, moralitas agama, ketertiban umum atau
kesusilaan; metode pemeriksaan, perawatan, pengobatan dan/atau pembedahan yang
diterapkan terhadap manusia dan/atau hewan; serta teori dan metode di bidang
matematika dan ilmu pengetahuan, yakni semua makhluk hidup, kecuali jasad
renik, dan proses biologis penting untuk produksi tanaman atau hewan, kecuali
proses non-biologis atau proses mikro-biologis. Sumber:http://nurjannah.staff.gunadarma.ac.id/Downloadshttp://id.scribd.com/doc/117495330/MAKALAH-HAK-PATEN-doc http://hendra-eka.blogspot.com/2012/06/hak-paten.htmlNama : Lessy Novelyan Permata SariKelas : 2ID06Npm : 34412182TEKNIK INDUSTRIUNIVERSITAS GUNADARMA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar