A. Undang-Undang
Perindustrian Di Indonesia
Peraturan mengenai desain industri dapat dilihat pada Undang-Undang No. 31
tahun 2000 tentang desain industri. Hukum industri mengandung perlindungan
bahwa hasil dari sebuah desain industri muncul dari adanya kemampuan,
kreativitas cipta, rasa, dan karsa yang dimiliki oleh manusia. Hukum industri
juga sangat bermanfaat untuk membatasi segala kemungkinan yang mungkin
terjadi. Contohnya seperti terjadinya kerusakan alam dan ekosistem dunia.
Keselamatan bagi konsumen, produsen, pekerja, dan lain-lain. Sebaik-baiknya
suatu hukum adalah untuk dapat membatasi hal-hal yang dapat merugikan alam,
manusia dan makhluk hidup lainnya.
Di indonesia Hukum Industri telah diatur dalam undang-undang perindustrian
dan telah diterapkan dan menjadi sebuah persyaratan atau legalisasi pada setiap
usaha perindustrian baik industri rumah tangga ataupun perusahaan. Dalam
Undang-Undang no. 5 tahun 1984 yang dimaksud dengan perindustrian adalah segala
kegiatan yang berkaitan dengan kegiatan industri. Industri adalah proses
ekonomi yang mengolah bahan mentah, bahan baku, dan bahan setengah jadi menjadi
barang jadi yang mempunyai nilai ekonomi yang tinggi. Kemudian pada pasal 2 uu
no 5 tahun 1984 mengatur mengenai landasan dari pembangunan industri, dimana
landasan pembangunan industri di Indonesia berlandaskan pada demokrasi ekonomi,
kepercayaan pada diri sendiri, manfaat, kelestarian lingkungan hidup, dan
pembangunan bangsa. Sedangkan mengenai tujuan industri diatur dalam pasal 3
dimana terdapat 8 tujuan industri diantaranya, meningkatkan kemakmuran rakyat,
meningkatkan pertumbuhan ekonomi, menciptakan kemampuan dan penguasaan terhadap
tehnologi yang tepat guna, meningkatnya kemampuan dari lapisan masyarakat,
memperluas lapangan kerja, meningkatkan penerimaan devisa, sebagai penunjang
pembangunan daerah, serta di harapkan stabilitas nasional akan terwujud.
Setelah itu dalam pasal 4 uu. No.5 tahun1984 diatur mengenai masalah cabang
industri. Dimana berkaitan dengan pasal 33 UUD 1945 bahwa setiap cabang
indusrti dikuasai oleh Negara. Penguasaan Negara ini dimaksudkan agar tidak ada
monopoli nmaun digunakakan sebagi kemantapan stabilitas nasional. Pasal 5 uu.
No.5 tahun 1984 mengatur mengenai bidang usaha dan jenis indutri, dimana
pemerintah mengelompokan industri dalam tiga jenis industri yakni industri
kecil termasuk didalamnya keterampilan tradisional dan pengerajin yang
menghasilkan benda seni. Selain industri kecil pemerintah juga menetapkan
industri khusus untuk penanaman modal. Untuk pengaturan, pembinaan dan
pengembangan industri diatur dalam pasal 7 uu no.5 tahun1984, dan mengenai izin
usaha ditentukan dalam pasal 13 uu. No.5 tahun1984, serta mengenai penyampaian
informasi industri diatur dalam pasal 14 uu. No 5 tahun 1984.
B. Pengertian Hukum
Industri
Hukum adalah peraturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat, yang
dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah. Menurut Mayers hukum adalah semua
aturan yang menyangkut kesusilaan dan ditunjukkan terhadap tingkah laku manusia
dalam masyarakat serta sebagai pedoman bagi penguasa negara dalam melaksanakan
tugasnya. E. Utrect mendefinisikan hukum sebagai himpunan petunjuk hidup,
perintah, dan larangan yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat yang
seharusnya ditaati oleh seluruh anggota masyarakat.
Hukum industri menyangkut sarana pembaharuan di bidang industri, sistem
kawasan sebagai tata ruang, sistem perizinan yang bersifat lintas lembaga dan
yurisdiksi hukum industri dalam perspektif global dan lokal, hukum alih
teknologi. Hukum industri juga menyangkut permasalahan desain produksi dan
hukum konstruksi serta standardisasi. Selain itu juga mengenai masalah
tanggungjawab dalam sistem hukum industri, dan analisis tentang masalah
tanggungjawab dalam sistem hukum industri.
Mengenai tujuan dari
pembangunan industri, terdapat 8 tujuan dari pembangunan industri
yakni :
1. meningkatkan kemakmuran rakyat
2. meningkatkan pertumbuhan ekonomi sehingga adanya keseimbangan dalam
masyarakat yakni dalam hal ekonomi.
3. Dengan meningkatnmya pertumbuhan ekonomi diharapkan dapat pula menciptakan
kemampuan dan penguasaan terhadap tehnologi yang tepat guna.
4. Dengan meningkatnya kemampuan dari lapisan masyarakat sehingga peran aktif
tehadap pembangunan industri juga semakin meningkat.
5. Denngan semakin meningkatnya pembnagunan industri diharapkan dapat
memperluas lapangan kerja
6. Selain meningkatnya lapangan kerja dengan adanya pembangunan industri dapat
pula meningkatkan penerimaan devisa .
7. Selain itu pembangunan dan pengembangan industri merupakan sebagai
penunjang pembangunan daerah
8. Dengan semakin meningkatnya pembanguna daerah pada setiap propinsi di
harapkan stabilitas nasional akan terwujud.
Industri dalam hubungannya dengan sumber daya alam Dan lingkungan hidup
serta dampak baik dan buruknya suatu industri dan keuntungan masyarakat dengan
adanya suatu industri
C. Manfaat Hukum Industri:
1. Hukum sebagai sarana pembangunan di bidang industri yang perspektif dengan
ilmu-ilmu yang lain.
2. Hukum industri dalam sistem kawasan berdasarkan hukum tata ruang.
3. Hukum industri dalam sistem perizinan yang bersifat lintas lembaga dan
yurispundensi hukum industri dalam perspektif global dan lokal
4. Hukum alih teknologi, desain produksi dan hukum konstruksi serta
standarisasi
5. Masalah tanggung jawab dalam sistem hukum industri
D. Keuntungan Hukum
Industri bagi perusahaan
1. Sebagai suatu
pengembangan dalam mengembangkan suatu industri menjadi lebih maju dengan
adanya hukum industri,dan para pelaku industri pun harus mampu menegakan hukum
tersebut dalam industry karena itu suatu tanggung jawab industri tersebut dan
sebagai bukti industri tersebut menjalankan hukum industri sesuai undang-undang
dari pemerintah
2. Para usaha industri
dapat meningkatkan nilai tambah serta sumbangan yang lebih besar bagi
pertumbuhan produk nasional.
3. Pembinaan kerja sama antara industri
kecil, industri menengah dan industri besar dapat saling bekerja sama agar
masing-masing industri bisa memonopoli suatu industri yang sifatnya
menguntungkan satu sama lain
E. Keuntungan bagi masyarakat
Dengan adanya suatu industri, masyarakat sangat terbantu dengan hal
tersebut,karena 80 % penduduk di Indonesia berprofesi sebagai pekerja dalam
industri tersebut,dengan hal tersebut di indonesia sangatlah pesat bidang
industri ini,selain sebagai karyawan dalam industri ditambah lagi dengan adanya
hukum industri sebagai pengatur didalam industri tersebut,dengan adanya hukum
industri para karyawan mendapat hak nya sesuai dengan hukum industri yang ada
dan para karyawan dan masyarakat yang terbantu dengan adanya hukum industri ini
harus dapat mengikuti hukum tersebut
F. Kerugian bagi masyarakat
Dengan adanya hukum
industri bukan berarti para karyawan dan masyarakat tidak mengalami
kerugian,para pelaku industri seringkali semena-mena dengan adanya hukum
tersebut maka para pelaku industri seringkali tidak mematuhi aturan yang
diberikan oleh hukum industri,sehingga para karyawan yang berkecimbung didalam
industri tersebut seringkali menjadi imbas dari para pelaku industri,bertindak
seenaknya kepada para karyawan dan kurangnya perlakuan yang layak bagi para
masyarakat atau karyawan.Dalam hal ini maka diatur dalam pasal 21 uu
no.5 tahun 1984 dimana perusahan industri di wajibkan:
1. melaksanakan upaya keseimbangan dan kelestarian suber daya alam serta
pencegahan kerusakan terhadap lingkungan.
2. Pemerintah wajib membuat suatu peraturan dan pembinaan berupa bimbingan dan
penyuluhan mengenai pelaksanaan enemaran lingkungan yang diakibatkan oleh
proses industri.
3. Kewajiban ini dikecualikan bagi para industri kecil.
Sumber:
3. Dengan meningkatnmya pertumbuhan ekonomi diharapkan dapat pula menciptakan
kemampuan dan penguasaan terhadap tehnologi yang tepat guna.
5. Denngan semakin meningkatnya pembnagunan industri diharapkan dapat
memperluas lapangan kerja
7. Selain itu pembangunan dan pengembangan industri merupakan sebagai
penunjang pembangunan daerah
Industri dalam hubungannya dengan sumber daya alam Dan lingkungan hidup
serta dampak baik dan buruknya suatu industri dan keuntungan masyarakat dengan
adanya suatu industri
3. Hukum industri dalam sistem perizinan yang bersifat lintas lembaga dan
yurispundensi hukum industri dalam perspektif global dan lokal
5. Masalah tanggung jawab dalam sistem hukum industri
1. Sebagai suatu
pengembangan dalam mengembangkan suatu industri menjadi lebih maju dengan
adanya hukum industri,dan para pelaku industri pun harus mampu menegakan hukum
tersebut dalam industry karena itu suatu tanggung jawab industri tersebut dan
sebagai bukti industri tersebut menjalankan hukum industri sesuai undang-undang
dari pemerintah
3. Kewajiban ini dikecualikan bagi para industri kecil.
Sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar