Minggu, 08 Juni 2014
HAK PATEN
Paten adalah
hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil Invensinya
di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri
Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk
melaksanakannya. (UU 14 tahun 2001, ps. 1, ay. 1)Kata paten, berasal dari bahasa inggris patent, yang awalnya berasal dari kata patere yang berarti membuka diri (untuk pemeriksaan publik), dan juga berasal dari istilah letters patent, yaitu surat keputusan yang dikeluarkan kerajaan yang memberikan hak eksklusif kepada individu dan pelaku bisnis tertentu. Dari definisi kata paten itu sendiri, konsep paten mendorong inventor untuk membuka pengetahuan demi kemajuan masyarakat dan sebagai gantinya, inventor mendapat hak eksklusif selama periode tertentu. Mengingat pemberian paten tidak mengatur siapa yang harus melakukan invensi yang dipatenkan, sistem paten tidak dianggap sebagai hak monopoli. Sementara
itu, arti Invensi dan Inventor (yang terdapat dalam pengertian di atas, juga
menurut undang-undang tersebut, adalah):1. Invensi adalah
ide Inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang
spesifik di bidang teknologi dapat berupa produk atau proses, atau
penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses. (UU 14 tahun 2001, ps. 1,
ay. 2)
HAK MEREK
A. Pengertian Hak Merek Pengertian
Hak Merek menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi Kedua dari Departemen
Pendidikan dan Kebudayaan, memberikan pengertian tentang merek sebagai berikut
: “Merek adalah tanda yang dikenakan oleh
pengusaha (pabrik, produsen, dan lain sebagainya) pada barang-barang yang dihasilkan
sebagai tanda pengenal, cap (tanda) yang menjadi pengenal untuk menyatakan nama
dan sebagainya” Terkait dengan berbagai kasus merek yang terjadi perlu untuk diketahui apa
pengertian dari merek itu sendiri. Pengertian dari merek secara yuridis
tercantum dalam pasal 1 ayat (1) UU No. 15 tahun 2001 yang berbunyi : “Merek adalah tanda yang berupa
gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi
dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam
kegiatan perdagangan barang dan jasa”. Selain menurut
batasan juridis beberapa sarjana ada juga memberikan pendapatnya tentang merek,
yaitu: Menurut H.M.N. Purwo
Sutjipto, S.H., bahwa “merek adalah suatu tanda, dengan mana suatu benda
tertentu dipribadikan, sehingga dapat dibedakan dengan benda lain yang sejenis”. Menurut Prof. R. Soekardono, S.H., bahwa “merek adalah sebuah tanda (Jawa:
siri atau tengger) dengan mana dipribadikan sebuah barang tertentu, di mana
perlu juga dipribadikan asalnya barang atau menjamin kualitas barang dalam
perbandingan dengan barang-barang sejenis yang dibuat atau diperdagangkan oleh
orang-orang atau badan-badan perusahaan lain” Pengertian secara umum adalah suatu lambang, simbol, tanda, perkataan atau
susunan kata-kata di dalam bentuk suatu etiket yang dikutip dan dipakai oleh
seorang pengusaha atau distributor untuk menandakan barang-barang khususnya,
dan tidak ada orang lain mempunyai hak sah untuk memakainya desain
atau trade mark menunjukkan keaslian tetapi sekarang itu dipakai
sebagai suatu mekanisme periklanan. Indonesia adalah negara hukum dan hal itu diwujudkan dengan berbagai
regulasi yang telah dilahirkan untuk mengatai berbagai masalah. Berkaitan
dengan kasus-kasus terkait merek yang banyak terjadi. Tidak hanya membuat
aturan-aturan dalam negeri, negeri seribu ini juga ikut serta dalam berbagai
perjanjain dan kesepakatan internasional. Salah satuya adalah meratifikasi
Kovensi Internasional tentang TRIPs dan WTO yang telah
diundangkan dalam UU Nomor 7 Tahun 1994 Tentang Pengesahan Agreement
Establishing The World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi
Perdagangan Dunia) sesuai dengan kesepakatan internasional bahwa pada tanggal 1
Januari 2000 Indonesia sudah harus menerapkan semua perjanjian-perjanjian yang
ada dalam kerangka TRIPs (Trade Related Aspects of Intellectual
Property Right, Inculding Trade in Counterfeit Good), penerapan semua
ketentuan-ketentuan yang ada dalam TRIPs tersebut adalah merupakan konsekuensi
Negara Indonesia sebagai anggota dari WTO (Word Trade
Organization). Pada tahun 1961 Indonesia mempunyai Undang-undang baru mengenai merek
perusahaan dan perniagaan LN. No. 290 Tahun 1961 dengan 24 pasal dan tidak
mencantumkan sanksi pidana terhadap pelanggaran merek. Dengan meningkatnya
perdagangan dan industri serta terbukanya sistem ekonomi yang dianut Indonesia
maka lahir berbagai kasus merek. Perkembangan sengketa merek di dunia
semakin ramai yang khususnya menyerang pemilik merek terkenal yang menimbulkan
konflik dengan pengusaha lokal, berbagai alasan yang menyebabkannya diantaranya
:· Terbukanya sistem
ekonomi nasional, sehingga pengusaha nasional dapat mengetahui dan memanfaatkan
merek-merek terkenal untuk digunakan dan didaftar lebih dulu di Indonesia demi
kepentingan usahanya. Pemilik merek
terkenal belum atau tidak mendaftarkan dan menggunakan mereknya di Indonesia. Banyaknya sengketa merek maka pada tahun 1987 pemerintah menetapkan
Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia No. M.01-HC.01.01 Tahun 1987
tentang “Penolakan Permohonan Pendaftaran Merek yang mempunyai Persamaan
dengan Merek Terkenal Orang lain”. Dengan adanya aturan tersebut maka banyak
sekali pemilik merek terkenal yang mengajukan gugatan pembatalan mereknya dan
banyak pula perpanjangan merek yang ditolak oleh kantor merek dikarenakan
mempergunakan merek orang lain. Keputusan tersebut kemudian direvisi dengan
Keputusan Menteri Kehakiman No. M.03-HC.02.01 untuk lebih memberikan
perlindungan terhadap pemilik merek-merek terkenal. Selama masa berlakunya UU No. 21 Tahun 1961, banyak sekali perkembangan dan
perubahan yang terjadi dalam dunia perdagangan, dimana norma dan tatanan dagang
telah berkembang dan berubah dengan cepat, hal tersebut menyebabkan konsepsi
yang tertuang dalam Undang-undang merek Tahun 1961 sudah sangat tertinggal jauh
sekali. Untuk mengantisipasi perkembangan tersebut maka pemerintah pada waktu
itu mengeluarkan UU No. 19 Tahun 1992 tentang merek (LN. No.81 Tahun 1992)
sebagai pengganti UU No.21 tahun 1961. 2. B. Jenis-jenis Merek Merek dibagi menjadi 3 jenis, yaitua. 1. Merek DagangMerek dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan
oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk
membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.b. 2. Merek JasaMerek jasa adalah merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh
seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk
membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.c. 3. Merek KolektifMerek kolektif adalah merek yang digunakan pada barang dan/atau jasa dengan
karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan
hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang dan/atau jasa sejenis
lainnya. 3. C. Fungsi Pendaftaran Hak Merek Pendaftaran hak merek dapat diajukan oleh seseorang, beberapa orang dan
badan hukum. Berikut fungsi pendaftaran hak merek: Sebagai alat bukti
bagi pemilik yang berhak atas merek yang didaftarkan. Sebagai dasar
penolakan terhadap merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya yang dimohonkan
pendaftaran oleh orang lain untuk barang/jasa. Sebagai dasar untuk
mencegah orang lain memakai merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya
dalam peredaran untuk barang/jasa sejenis. 4. D. Penyebab Hak Merek Tidak Dapat
Didaftarkan Berikut beberapa penyebab hak merek tidak dapat didaftarkan: Didaftarkan oleh
pemohon yang tidak beritikad baik. Bertentangan dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku, moralitas keagamaan, kesusilaan,
atau ketertiban umum. Tidak memiliki daya
pembeda, telah menjadi milik
umum· Merupakan keterangan
atau berkaitan dengan barang atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya (Pasal 4
dan Pasal 5 UU Merek).
Sumber : http://www.pps.unud.ac.id/thesis/pdf_thesis/unud-413-bab3.pdf
http://kristiantian.blogspot.com/2013/06/hak-merek.html
Nama : Lessy Novelyan Permata Sari
Kelas : 2ID06
NPM : 34412182
Teknik Industri
UNIVERSITAS GUNADARMA
Kamis, 01 Mei 2014
HAK CIPTA
Setiap orang yang menciptakan karya
tulis (karya ilmiah, program komputer, kesusasteraan, dsb.) dan karya artistik
(drama, musik, film, dsb.) secara otomatis mendapatkan hak cipta. Hak cipta
pertama kali mendapat perlindungan di tingkat internasional pada tanggal 9
September 1886 melalui Berne Convention for The Protection of Literary and
Artistic Works
Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta
atau penerima hak cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau
memberikan ijin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut
peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dasar hukum yang mengatur tentang
Hak Cipta adalah UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta. Hak cipta
berlaku seketika setelah ciptaan tersebut dibuat. Hak cipta tidak perlu
didaftarkan terlebih dahulu. Menurut pasal 30 Undang-Undang Hak Cipta No. 19
Tahun 2002, masa berlakunya hak cipta atas ciptaan program computer dan
database adalah minimal 50 tahun sejak pertama kali dicantumkan. Selain itu,
pasal 31 Ayat (2) juga menyatakan bahwa hak cipta atas ciptaan yang
dilaksanakan oleh penerbit berdasarkan Pasal 11 Ayat (2) berlaku selama 50
tahun sejak ciptaan tersebut pertama kali diterbitkan.
UU Hak Cipta
menyatakan bahwa untuk hak cipta yang masa berlakunya belum habis, tetapi
pemilik hak cipta tersebut telah meninggal dunia, hak cipta tersebut dapat
diwariskan kepada ahli warisnya sampai masa berlakunya habis. Hak cipta terdiri
dari beberapa Hak yaitu:
a. Hak moral
hak moral
adalah hak yang melekat pada diri pencipta atau pelaku (seni, rekaman, siaran)
yang tidak dapat dihilangkan dengan alasan apa pun, walaupun hak cipta atau hak
terkait telah dialihkan. pencantuman nama pencipta pada ciptaan, walaupun
misalnya hak cipta atas ciptaan tersebut sudah dijual untuk dimanfaatkan pihak
lain. Hak moral diatur dalam pasal 24–26 Undang-undang Hak Cipta. Secara umum,
hak moral mencakup hak agar ciptaan tidak diubah atau dirusak tanpa
persetujuan, dan hak untuk diakui sebagai pencipta ciptaan tersebut, Hak moral tidak dapat dipisahkan dari
pengarangnya dan ahli warisnya, dan hal ini berlaku selamanya
b. Hak ekonomi
hak
ekonomi adalah hak eksklusif pencipta untuk memperoleh manfaat ekonomi dari
karya ciptanya dan produk-produk terkait. Hak ekonomi meliputi hak untuk
memperbanyak, mendistribusi, menterjemahkan, membuat adaptasi, membuat
pertunjukan, dan memperagakan (display) suatu karya cipta. Hak moral
terdiri dari paternity right (hak untuk diidentifikasi sebagai pengarang
atau direktur suatu karya), integrity right (hak untuk menolak perubahan
atas suatu karya), dan privacy right (hak pemanfaatan foto dan
film). Hak ekonomi dapat dipindahtangankan ke pihak lain yang dapat juga
memindahkannya ke pihak yang lain lagi. Hak ekonomi ada masa berlakunya, yaitu
sampai sekian tahun (misalnya 50 tahun) sesudah penciptanya meninggal dunia.
1. Sifat hak cipta:
- hak
cipta dianggap sebagai benda bergerak dan tidak berwujud
- hak
cipta dapat dialihkan seluruhnya atau sebagian, bila dialihkan harus
tertulis (bisa di notaris atau di bawah tangan)
- hak
cipta tidak dapat disita, kecuali jika diperoleh secara melawan hukum
Ciptaan tidak wajib didaftarkan karena pendaftaran
hanya alat bukti bila ada pihak lain ingin mengakui hasil ciptaannya di
kemudian hari. Jangka waktu perlindungan hak cipta:
- Selama
hidup pencipta dan terus berlangsung hingga 50 tahun setelah pencipta
meninggal dunia.
- 50
tahun sejak diumumkan/diterbitkan untuk program komputer, sinematografi,
fotografi, data base dan karya hasil pengalihwujudan, perwajahan karya
tulis, buku pamflet, dan hasil karya tulis yang dipegang oleh badan hukum.
- Tanpa
batas waktu: untuk pencantuman dan perubahan nama atau nama samaran
pencipta.
2. Kepentingan
yang Melatarbelakangi Hak Cipta
a.
Kepentingan
penulis
Salah satu hal yang menyebabkan penulis dengan
mudah menyerahkan hak ciptanya kepada penerbit adalah karena mereka (dosen,
peneliti, mahasiswa, dsb.) umumnya lebih mementingkan penyebaran karyanya
seluas-luasnya, daripada manfaat ekonominya.
b.
Kepentingan
penerbit
Penerbit mempunyai kepentingan untuk menyebarkan suatu karya sambil
mendapatkan keuntungan materi dari kegiatan tersebut. Untuk itu, penerbit berusaha
untuk meningkatkan kualitas isi dan tampilan suatu tulisan, dan mendistribusikannya
dalam jumlah besar dan cakupan geografis yang luas. Penerbit meningkatkan
kualitas suatu karya dengan cara menyediakan peer reviewer, editor, perancang
layout dan sampul depan, dsb.
c.
Kepentingan
pengguna
Penyerahan hak cipta ke penerbit
memudahkan pengguna pada saat ingin memperbanyak, mendistribusi,
menterjemahkan, membuat adaptasi, membuat pertunjukan, atau memperagakan (display)
suatu karya cipta.
3. HAK
CIPTA TETAP DIPEGANG OLEH PENULIS
Hak cipta apabila dipegang dan dikelola oleh penulis, maka inilah yang
akan terjadi di setiap kali ada orang yang ingin memperbanyak,
mendistribusikan, dan mengubah (mengalih-media, menterjemahkan, menyadur, dsb.)
suatu karya, dia harus menghubungi penulisnya. Apabila penulis tersebut mudah
dijangkau melalui e-mail atau telepon. Mengurus perijinan ini pastilah sedikit
atau banyak, akan memakan waktu, apalagi kalau memerlukan paper works. Kalau
tidak berhasil menghubungi si penulis, maka pengguna akan (harus) mengurungkan
niatnya untuk memperbanyak mendistribusikan, dan atau mengubah karya tersebut.
4. PENERAPAN HAK CIPTA DI ERA KEMAJUAN
TEKNOLOGI
KOMUNIKASI DAN INFORMASI
Di era kemajuan teknologi komunikasi
dan informasi ini, publikasi, alih media, dan penyebaran informasi bisa
dilakukan dengan mudah oleh siapa saja dan ke mana saja. Selesai menulis,
meskipun baru berupa draft pertama, penulis dapat segera menaruhnya di
suatu situs, webblog, ataupun milis. Melalui sarana ini, penulis bisa meminta
masukan dari pembaca yang berasal dari pelbagai bangsa dan disiplin ilmu.
Penulis dengan mudah bisa merevisi publikasinya, kapan saja (tidak harus
menunggu sampai karya tersebut beredar selama 1 tahun misalnya, atau sesudah
cetakan pertamanya habis terjual). Di samping itu, penulis dan setiap orang
yang mengetahuinya, dapat menyebarkan alamat dokumen tersebut melalui milis
atau email pribadi. Dokumen tersebut pun dengan mudah dapat dimanfaatkan oleh
siapa saja.
1. Hak cipta direduksi menjadi hak
moral
Hak cipta direduksi menjadi hak moral adalah
pemberlakuan hak cipta hanya sebatas hak moralnya. Dengan demikian siapa pun
bisa mereproduksi, mengalihmediakan, dan menyebarkan suatu karya ilmiah,
sepanjang bukan untuk tujuan komersial.
2. Hak cipta diberlakukan secara utuh
tetapi tidak eklusif
Hak cipta diberlakukan secara utuh
tetapi tidak ekslusif, dalam hal ini hak cipta tetap mengandung hak ekonomi dan
hak moral. Namun siapapun yang memegangnya (penulis maupun penerbit), hak cipta
(terutama hak ekonominya) tersebut tidak berlaku eksklusif dan dapat digunakan
oleh siapa saja yang mempunyai dokumen yang bersangkutan, sepanjang tidak untuk
tujuan komersial.
1. Hak cipta diberlakukan secara utuh dan
eksklusif tetapi dalam jangka
waktu yang terbatas
Hak cipta tetap mengandung hak ekonomi dan
hak moral, dan berlaku eksklusif bagi pemegangnya, namun jangka waktu berlaku
hak ekonominya hanya 1-2 tahun (tergantung sejauh mana perkembangan pengetahuan
akan ’dihambat’ demi pengumpulan keuntungan ekonomi). Sesudah jangka waktu
tersebut berlalu, maka hak cipta utuh namun tidak eksklusif yang berlaku (lihat
no. 2). Dengan perkataan lain, monopoli hak cipta hanya terjadi dalam waktu
yang sangat terbatas.
4. Pilihan diserahkan pada pemilik hak
cipta
Negara atau komunitas yang memilih pengaturan hak cipta jenis ini,
membiarkan para pelaku komunikasi ilmiah memilih sendiri di antara 3 pilihan
tersebut di atas. Tugas pemerintah adalah menyediakan aturan permainannya.
Pilihan apa pun yang diambil harus dengan tujuan untuk meningkatkan kecepatan
perkembangan dan mutu ilmu pengetahuan yang bersangkutan.
Nama : Lessy Novelyan p.s
Kelas : 2ID06
NPM : 34412182
Sumber: http://nurjannah.staff.gunadarma.ac.id/Downloads
http://yusronmz.dosen.narotama.ac.id/files/2012/10/materi-HakCipta.ppt
HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI)
Hukum
merupakan sekumpulan peraturan yang berisi perintah dan larangan yang dibuat
oleh pihak yang berwenang sehingga dapat dipaksakan pemberlakuannya berfungsi
untuk mengatur masyarakat demi terciptanya ketertiban disertai dengan sanksi
bagi pelanggarnya. Hukum mengatur beberapa macam kekayaan yang dapat dimiliki
oleh seseorang atau suatu badan hukum. Terdapat tiga jenis benda yang dapat
dijadikan kekayaan atau hak milik, yaitu :
1. Benda bergerak,
seperti emas, perak, kopi, teh, alat-alat elektronik, peralatan telekominukasi
dan informasi, dan sebagainya;
2. Benda tidak bergerak,
seperti tanah, rumah, toko, dan pabrik;
3. Benda
tidak berwujud, seperti paten, merek, dan hak cipta.
Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI)
termasuk dalam bagian hak atas benda tak berwujud. Berbeda dengan hak-hak
kelompok pertama dan kedua yang sifatnya berwujud, Hak Atas Kekayaan
Intelektual sifatnya berwujud, berupa informasi, ilmu pengetahuan, teknologi,
seni, sastra, keterampilan dan sebagainya yang tidak mempunyai bentuk tertentu.
Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) ini merupakan padanan dari bahasa Inggris intellectual property right. Kata "intelektual"
tercermin bahwa obyek kekayaan intelektual tersebut adalah kecerdasan, daya
pikir, atau produk pemikiran manusia (the creations of the human mind) . Hak
Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) dikelompokan 2 cabang besar yaitu Hak Cipta
dan Hak Kekayaan Perindustrian (Industrial
Property Right), Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) merupakan kepala dari
pengelompokan
1. Hak Cipta
Hak
Cipta adalah hak khusus bagi pencipta maupun penerima hak untuk mengumumkan
atau memperbanyak ciptaannya maupun memberi
izin untuk itu dengan tidak mengurangi
pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan
yang berlaku (Berdasarkan
rumusan pasal 1 UHC Indonesia). Hal ini
menunjukkan bahwa hak cipta itu hanya dapat dimiliki oleh si pencipta atau si
penerima hak. Hanya namanya yang disebut sebagai pemegang hak khususnya yang
boleh menggunakan hak cipta dan ia dilindungi dalam penggunaan haknya
terhadap subjek lain yang menggangu atau yang
menggunakannya tidak dengan cara yang
diperkenankan oleh aturan hukum.
Hak cipta diberikan terhadap ciptaan dalam ruang lingkup
bidang ilmu pengetahuan, kesenian, dan kesusasteraan. Hak cipta hanya diberikan
secara eksklusif kepada pencipta, yaitu "seorang atau beberapa orang
secara bersama-sama yang atas inspirasinya lahir suatu ciptaan berdasarkan
pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan atau keahlian yang dituangkan dalam
bentuk yang khas dan bersifat pribadi". Hak cipta terbagi menjadi 2
yaitu:
a.
Hak Cipta (Copy Right)
Hak cipta (Copy Right) adalah hak untuk
memperbanyak, perbanyakan tersebut penambahan jumlah suatu
ciptaan baik secara keseluruhan maupun bagian yang sangat substansial dengan
menggunakan bahan-bahan yang sama ataupun tidak sama, termasuk pengalihwuju dan
secara permanen atau temporer.
b.
Hak
yang Bersempadan dengan Hak Cipta atau Hak Terkait (Neighbouring Right) ini
merupakan hak cipta untuk mengumumkan secara public dilakukan dengan cara
pengumuman yaitu secara pembacaan, penyiaran,
pameran, penjualan, pengedaran, atau penyebaran suatu ciptaan dengan
menggunakan alat apapun, termasuk media internet, atau melakukan dengan cara
apapun sehingga suatu ciptaan dapat dibaca, didengar, atau dilihat orang lain.
2. Hak Kekayaan Perindustrian (Industrial Property Right)
Hak cipta dalam hal perlindungannya hak kekayaan
perindustrian yang perlindungannya juga menembus dinding-dinding nasional. Arti
pentingnya perlindungan hak atas kekayaan intelektual ini menjadi lebih dari sekedar
keharusan setelah dicapainya kesepakatan GATT (General Agreement of Tariff and Trade).
Hak Kekayaan perindustrian terdiri dari :
a. Patent
Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada
inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu
tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut kepada pihak lain untuk
melaksanakannya. Paten hanya diberikan negara kepada penemu yang telah
menemukan suatu penemuan (baru) di bidang teknologi. Yang dimaksud dengan
penemuan adalah kegiatan pemecahan masalah tertentu di bidang teknologi yang
berupa : proses, hasil produksi, penyempurnaan dan pengembangan proses, penyempurnaan
dan pengembangan hasil produksi.
b. Model Rancang Bangun
Model rancang bangun adalah kegiatan yang berhubungan dengan
kegiatan perencanaan pendirian industry atau pabrik-pabrik secara keseluruhan
atau bagian-bagiannya.
c.
Desain Industri
Desain
Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis
atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga
dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan
dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan
suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan.
d. Merk Dagang
Merek dagang adalah
merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau
beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan
barang-barang sejenis lainnya. Pendaftaran Merek diajukan secara tertulis dalam bahasa
Indonesia kepada Kantor Merek. Unsur-unsur yang tidak dapat didaftarkan sebagai
merek menurut Pasal 5 Undang-Undang Merek yaitu , Tanda yang bertentangan
dengan kesusilaan dan ketertiban umum, tanda yang tidak memiliki daya pembeda,
tanda yang telah menjadi milik umum, tanda yang merupakan keterangan atau
berkaitan dengan barang atau jasa yang dimintakan pendaftaran.
e. Trade Names (Nama Niaga atau Nama Dagang)
Nama Merk adalah nama niaga atau nama
dagang yang digunakan pada penjualan barang yang diperdagangkan oleh seseorang
atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan
dengan barang-barang sejenis lainnya.
f.
Trade Secret
Trade Secret atau Rahasia Dagang adalah informasi yang tidak diketahui
oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena
berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia
Dagang. Perlindungan atas rahasia dagang diatur dalam
Undang-undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang (UURD) dan mulai
berlaku sejak tanggal 20 Desember 2000.
g. Service Mark
Service Mark suatu
logo, moto, symbol serta ungkapan yang dimiliki oleh perusahaaan dalam
melakukan kompetensi bisnis dengan para kompetitornya untuk mengidentifikasikan
suatu produknya.
h. Indikasi Geografis
Indikasi geografis adalah suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu
barang, yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor
manusia, atau kombinasi dari kedua faktor tersebut, memberikan ciri dan
kualitas tertentu pada barang yang dihasilkan. Indikasi asal adalah
suatu tanda yang memenuhi ketentuan tanda indikasi geografis yang tidak
didaftarkan atau semata-mata menunjukan asal suatu barang atau jasa.
i. Rangkaian Sirkuit Terpadu
Sirkuit Terpadu adalah suatu produk dalam bentuk jadi atau setengah
jadi, yang di dalamnya terdapat berbagai elemen dan sekurang-kurangnya satu
dari elemen tersebut adalah elemen aktif, yang sebagian atau seluruhnya saling
berkaitan serta dibentuk secara terpadu di dalam sebuah bahan semikonduktor
yang dimaksudkan untuk menghasilkan fungsi elektronik.
Desain Tata Letak
adalah kreasi berupa rancangan peletakan tiga dimensi dari berbagai elemen,
sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, serta
sebagian atau semua interkoneksi dalam suatu Sirkuit Terpadu dan
peletakan tiga dimensi tersebut dimaksudkan untuk persiapan pembuatan Sirkuit
Terpadu.
Hak Desain
Tata Letak Sirkuit Terpadu adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara
Republik Indonesia kepada Pendesain atas hasil kreasinya, untuk selama waktu
tertentu melaksanakan sendiri, atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain
untuk melaksanakan hak tersebut
Nama : Lessy Novelyan p.s
Kelas : 2ID06
NPM : 34412182
http://yusronmz.dosen.narotama.ac.id/files/2012/10/materi-HaKi.ppt
Langganan:
Postingan (Atom)