Kamis, 01 Mei 2014

HAK CIPTA

Setiap orang yang menciptakan karya tulis (karya ilmiah, program komputer, kesusasteraan, dsb.) dan karya artistik (drama, musik, film, dsb.) secara otomatis mendapatkan hak cipta. Hak cipta pertama kali mendapat perlindungan di tingkat internasional pada tanggal 9 September 1886 melalui Berne Convention for The Protection of Literary and Artistic Works
 Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan ijin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dasar hukum yang mengatur tentang Hak Cipta adalah  UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta. Hak cipta berlaku seketika setelah ciptaan tersebut dibuat. Hak cipta tidak perlu didaftarkan terlebih dahulu. Menurut pasal 30 Undang-Undang Hak Cipta No. 19 Tahun 2002, masa berlakunya hak cipta atas ciptaan program computer dan database adalah minimal 50 tahun sejak pertama kali dicantumkan. Selain itu, pasal 31 Ayat (2) juga menyatakan bahwa hak cipta atas ciptaan yang dilaksanakan oleh penerbit berdasarkan Pasal 11 Ayat (2) berlaku selama 50 tahun sejak ciptaan tersebut pertama kali diterbitkan.
UU Hak Cipta menyatakan bahwa untuk hak cipta yang masa berlakunya belum habis, tetapi pemilik hak cipta tersebut telah meninggal dunia, hak cipta tersebut dapat diwariskan kepada ahli warisnya sampai masa berlakunya habis. Hak cipta terdiri dari beberapa Hak yaitu:
a.       Hak moral
hak moral adalah hak yang melekat pada diri pencipta atau pelaku (seni, rekaman, siaran) yang tidak dapat dihilangkan dengan alasan apa pun, walaupun hak cipta atau hak terkait telah dialihkan. pencantuman nama pencipta pada ciptaan, walaupun misalnya hak cipta atas ciptaan tersebut sudah dijual untuk dimanfaatkan pihak lain. Hak moral diatur dalam pasal 24–26 Undang-undang Hak Cipta. Secara umum, hak moral mencakup hak agar ciptaan tidak diubah atau dirusak tanpa persetujuan, dan hak untuk diakui sebagai pencipta ciptaan tersebut, Hak moral tidak dapat dipisahkan dari pengarangnya dan ahli warisnya, dan hal ini berlaku selamanya
b.      Hak ekonomi
             hak ekonomi adalah hak eksklusif pencipta untuk memperoleh manfaat ekonomi dari karya ciptanya dan produk-produk terkait. Hak ekonomi meliputi hak untuk memperbanyak, mendistribusi, menterjemahkan, membuat adaptasi, membuat pertunjukan, dan memperagakan (display) suatu karya cipta. Hak moral terdiri dari paternity right (hak untuk diidentifikasi sebagai pengarang atau direktur suatu karya), integrity right (hak untuk menolak perubahan atas suatu karya), dan privacy right (hak pemanfaatan foto dan film). Hak ekonomi dapat dipindahtangankan ke pihak lain yang dapat juga memindahkannya ke pihak yang lain lagi. Hak ekonomi ada masa berlakunya, yaitu sampai sekian tahun (misalnya 50 tahun) sesudah penciptanya meninggal dunia.

1.  Sifat hak cipta:
  • hak cipta dianggap sebagai benda bergerak dan tidak berwujud
  • hak cipta dapat dialihkan seluruhnya atau sebagian, bila dialihkan harus tertulis (bisa di notaris atau di bawah tangan)
  • hak cipta tidak dapat disita, kecuali jika diperoleh secara melawan hukum
Ciptaan tidak wajib didaftarkan karena pendaftaran hanya alat bukti bila ada pihak lain ingin mengakui hasil ciptaannya di kemudian hari. Jangka waktu perlindungan hak cipta:
  • Selama hidup pencipta dan terus berlangsung hingga 50 tahun setelah pencipta meninggal dunia.
  • 50 tahun sejak diumumkan/diterbitkan untuk program komputer, sinematografi, fotografi, data base dan karya hasil pengalihwujudan, perwajahan karya tulis, buku pamflet, dan hasil karya tulis yang dipegang oleh badan hukum.
  • Tanpa batas waktu: untuk pencantuman dan perubahan nama atau nama samaran pencipta.
2.  Kepentingan yang Melatarbelakangi Hak Cipta
a.    Kepentingan penulis
     Salah satu hal yang menyebabkan penulis dengan mudah menyerahkan hak ciptanya kepada penerbit adalah karena mereka (dosen, peneliti, mahasiswa, dsb.) umumnya lebih mementingkan penyebaran karyanya seluas-luasnya, daripada manfaat ekonominya.
b.    Kepentingan penerbit
      Penerbit mempunyai kepentingan untuk menyebarkan suatu karya sambil mendapatkan keuntungan materi dari kegiatan tersebut. Untuk itu, penerbit berusaha untuk meningkatkan kualitas isi dan tampilan suatu tulisan, dan mendistribusikannya dalam jumlah besar dan cakupan geografis yang luas. Penerbit meningkatkan kualitas suatu karya dengan cara menyediakan peer reviewer, editor, perancang layout dan sampul depan, dsb.
c.    Kepentingan pengguna
      Penyerahan hak cipta ke penerbit memudahkan pengguna pada saat ingin memperbanyak, mendistribusi, menterjemahkan, membuat adaptasi, membuat pertunjukan, atau memperagakan (display) suatu karya cipta.

3.  HAK CIPTA TETAP DIPEGANG OLEH PENULIS
      Hak cipta apabila dipegang dan dikelola oleh penulis, maka inilah yang akan terjadi di setiap kali ada orang yang ingin memperbanyak, mendistribusikan, dan mengubah (mengalih-media, menterjemahkan, menyadur, dsb.) suatu karya, dia harus menghubungi penulisnya. Apabila penulis tersebut mudah dijangkau melalui e-mail atau telepon. Mengurus perijinan ini pastilah sedikit atau banyak, akan memakan waktu, apalagi kalau memerlukan paper works. Kalau tidak berhasil menghubungi si penulis, maka pengguna akan (harus) mengurungkan niatnya untuk memperbanyak mendistribusikan, dan atau mengubah karya tersebut.
4.  PENERAPAN HAK CIPTA DI ERA KEMAJUAN TEKNOLOGI
KOMUNIKASI DAN INFORMASI
           Di era kemajuan teknologi komunikasi dan informasi ini, publikasi, alih media, dan penyebaran informasi bisa dilakukan dengan mudah oleh siapa saja dan ke mana saja. Selesai menulis, meskipun baru berupa draft pertama, penulis dapat segera menaruhnya di suatu situs, webblog, ataupun milis. Melalui sarana ini, penulis bisa meminta masukan dari pembaca yang berasal dari pelbagai bangsa dan disiplin ilmu. Penulis dengan mudah bisa merevisi publikasinya, kapan saja (tidak harus menunggu sampai karya tersebut beredar selama 1 tahun misalnya, atau sesudah cetakan pertamanya habis terjual). Di samping itu, penulis dan setiap orang yang mengetahuinya, dapat menyebarkan alamat dokumen tersebut melalui milis atau email pribadi. Dokumen tersebut pun dengan mudah dapat dimanfaatkan oleh siapa saja.
1. Hak cipta direduksi menjadi hak moral
Hak cipta direduksi menjadi hak moral adalah pemberlakuan hak cipta hanya sebatas hak moralnya. Dengan demikian siapa pun bisa mereproduksi, mengalihmediakan, dan menyebarkan suatu karya ilmiah, sepanjang bukan untuk tujuan komersial.
2. Hak cipta diberlakukan secara utuh tetapi tidak eklusif
Hak cipta diberlakukan secara utuh tetapi tidak ekslusif, dalam hal ini hak cipta tetap mengandung hak ekonomi dan hak moral. Namun siapapun yang memegangnya (penulis maupun penerbit), hak cipta (terutama hak ekonominya) tersebut tidak berlaku eksklusif dan dapat digunakan oleh siapa saja yang mempunyai dokumen yang bersangkutan, sepanjang tidak untuk tujuan komersial.
1.  Hak cipta diberlakukan secara utuh dan eksklusif tetapi dalam jangka
waktu yang terbatas
Hak cipta tetap mengandung hak ekonomi dan hak moral, dan berlaku eksklusif bagi pemegangnya, namun jangka waktu berlaku hak ekonominya hanya 1-2 tahun (tergantung sejauh mana perkembangan pengetahuan akan ’dihambat’ demi pengumpulan keuntungan ekonomi). Sesudah jangka waktu tersebut berlalu, maka hak cipta utuh namun tidak eksklusif yang berlaku (lihat no. 2). Dengan perkataan lain, monopoli hak cipta hanya terjadi dalam waktu yang sangat terbatas.
4. Pilihan diserahkan pada pemilik hak cipta
     Negara atau komunitas yang memilih pengaturan hak cipta jenis ini, membiarkan para pelaku komunikasi ilmiah memilih sendiri di antara 3 pilihan tersebut di atas. Tugas pemerintah adalah menyediakan aturan permainannya. Pilihan apa pun yang diambil harus dengan tujuan untuk meningkatkan kecepatan perkembangan dan mutu ilmu pengetahuan yang bersangkutan.


Nama : Lessy Novelyan p.s
Kelas : 2ID06
NPM : 34412182

Sumber: http://nurjannah.staff.gunadarma.ac.id/Downloads
            http://yusronmz.dosen.narotama.ac.id/files/2012/10/materi-HakCipta.ppt

HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI)

               Hukum merupakan sekumpulan peraturan yang berisi perintah dan larangan yang dibuat oleh pihak yang berwenang sehingga dapat dipaksakan pemberlakuannya berfungsi untuk mengatur masyarakat demi terciptanya ketertiban disertai dengan sanksi bagi pelanggarnya. Hukum mengatur beberapa macam kekayaan yang dapat dimiliki oleh seseorang atau suatu badan hukum. Terdapat tiga jenis benda yang dapat dijadikan kekayaan atau hak milik, yaitu :
1.     Benda bergerak, seperti emas, perak, kopi, teh, alat-alat elektronik, peralatan telekominukasi dan informasi, dan sebagainya;
2.    Benda tidak bergerak, seperti tanah, rumah, toko, dan pabrik;
3.     Benda tidak berwujud, seperti paten, merek, dan hak cipta.
               Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) termasuk dalam bagian hak atas benda tak berwujud. Berbeda dengan hak-hak kelompok pertama dan kedua yang sifatnya berwujud, Hak Atas Kekayaan Intelektual sifatnya berwujud, berupa informasi, ilmu pengetahuan, teknologi, seni, sastra, keterampilan dan sebagainya yang tidak mempunyai bentuk tertentu. Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) ini merupakan padanan dari bahasa Inggris intellectual property right. Kata "intelektual" tercermin bahwa obyek kekayaan intelektual tersebut adalah kecerdasan, daya pikir, atau produk pemikiran manusia (the creations of the human mind) . Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) dikelompokan 2 cabang besar yaitu Hak Cipta dan Hak Kekayaan Perindustrian (Industrial Property Right), Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) merupakan kepala dari pengelompokan
1.  Hak Cipta
     Hak Cipta adalah hak khusus bagi pencipta maupun penerima hak untuk mengumumkan
atau memperbanyak ciptaannya maupun memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi
pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku (Berdasarkan
rumusan pasal 1 UHC Indonesia). Hal ini menunjukkan bahwa hak cipta itu hanya dapat dimiliki oleh si pencipta atau si penerima hak. Hanya namanya yang disebut sebagai pemegang hak khususnya yang boleh menggunakan hak cipta dan ia dilindungi dalam penggunaan haknya
terhadap subjek lain yang menggangu atau yang menggunakannya tidak dengan cara yang
diperkenankan oleh aturan hukum.
      Hak cipta diberikan terhadap ciptaan dalam ruang lingkup bidang ilmu pengetahuan, kesenian, dan kesusasteraan. Hak cipta hanya diberikan secara eksklusif kepada pencipta, yaitu "seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya lahir suatu ciptaan berdasarkan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan atau keahlian yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi". Hak cipta terbagi menjadi 2 yaitu:
a.    Hak Cipta (Copy Right)
      Hak cipta (Copy Right) adalah hak untuk memperbanyak, perbanyakan tersebut penambahan jumlah suatu ciptaan baik secara keseluruhan maupun bagian yang sangat substansial dengan menggunakan bahan-bahan yang sama ataupun tidak sama, termasuk pengalihwuju dan secara permanen atau temporer.
b.    Hak yang Bersempadan dengan Hak Cipta atau Hak Terkait (Neighbouring Right) ini merupakan hak cipta untuk mengumumkan secara public dilakukan dengan cara pengumuman yaitu secara pembacaan, penyiaran, pameran, penjualan, pengedaran, atau penyebaran suatu ciptaan dengan menggunakan alat apapun, termasuk media internet, atau melakukan dengan cara apapun sehingga suatu ciptaan dapat dibaca, didengar, atau dilihat orang lain.
2.  Hak Kekayaan Perindustrian (Industrial Property Right)
     Hak cipta dalam hal perlindungannya hak kekayaan perindustrian yang perlindungannya juga menembus dinding-dinding nasional. Arti pentingnya perlindungan hak atas kekayaan intelektual ini menjadi lebih dari sekedar keharusan setelah dicapainya kesepakatan GATT (General Agreement of Tariff and Trade). Hak Kekayaan perindustrian terdiri dari :
a.  Patent
Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut kepada pihak lain untuk melaksanakannya. Paten hanya diberikan negara kepada penemu yang telah menemukan suatu penemuan (baru) di bidang teknologi. Yang dimaksud dengan penemuan adalah kegiatan pemecahan masalah tertentu di bidang teknologi yang berupa : proses, hasil produksi, penyempurnaan dan pengembangan proses, penyempurnaan dan pengembangan hasil produksi.
b.  Model Rancang Bangun
     Model rancang bangun  adalah kegiatan yang berhubungan dengan kegiatan perencanaan pendirian industry atau pabrik-pabrik secara keseluruhan atau bagian-bagiannya.
c.   Desain Industri
     Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan.
d.  Merk Dagang
   Merek dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya. Pendaftaran Merek diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia kepada Kantor Merek. Unsur-unsur yang tidak dapat didaftarkan sebagai merek menurut Pasal 5 Undang-Undang Merek yaitu , Tanda yang bertentangan dengan kesusilaan dan ketertiban umum, tanda yang tidak memiliki daya pembeda, tanda yang telah menjadi milik umum, tanda yang merupakan keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang dimintakan pendaftaran.
e.  Trade Names (Nama Niaga atau Nama Dagang)
      Nama Merk adalah nama niaga atau nama dagang yang digunakan pada penjualan barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.
f.    Trade Secret
      Trade Secret atau Rahasia Dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang. Perlindungan atas rahasia dagang diatur dalam Undang-undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang (UURD) dan mulai berlaku sejak tanggal 20 Desember 2000.
g.  Service Mark
      Service Mark suatu logo, moto, symbol serta ungkapan yang dimiliki oleh perusahaaan dalam melakukan kompetensi bisnis dengan para kompetitornya untuk mengidentifikasikan suatu produknya.
h.  Indikasi Geografis
     Indikasi geografis adalah suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang, yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia, atau kombinasi dari kedua faktor tersebut, memberikan ciri dan kualitas tertentu pada barang yang dihasilkan. Indikasi asal adalah suatu tanda yang memenuhi ketentuan tanda indikasi geografis yang tidak didaftarkan atau semata-mata menunjukan asal suatu barang atau jasa.
i.   Rangkaian Sirkuit Terpadu
       Sirkuit Terpadu adalah suatu produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi, yang di dalamnya terdapat berbagai elemen dan sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, yang sebagian atau seluruhnya saling berkaitan serta dibentuk secara terpadu di dalam sebuah bahan semikonduktor yang dimaksudkan untuk menghasilkan fungsi elektronik.
      Desain Tata Letak adalah kreasi berupa rancangan peletakan tiga dimensi dari berbagai elemen, sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, serta sebagian  atau semua interkoneksi dalam suatu Sirkuit Terpadu dan peletakan tiga dimensi tersebut dimaksudkan untuk persiapan pembuatan Sirkuit Terpadu.

      Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara Republik Indonesia kepada Pendesain atas hasil kreasinya, untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri, atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakan hak tersebut




Nama : Lessy Novelyan p.s
Kelas : 2ID06
NPM : 34412182

Sumber: http://nurjannah.staff.gunadarma.ac.id/Downloads
            http://yusronmz.dosen.narotama.ac.id/files/2012/10/materi-HaKi.ppt

Sabtu, 07 Desember 2013

KERAGAMAN DAN KESETARAAN


 1. KERAGAMAN
Keragaman sudut pandang dari ilmu tuhan dalam kumpulan kitab-kitab (taurat, injil, zabur, dan al-qur’an) dengan semua agama bahwa mengakui adanya kesetaraan dan keragaman tersebut. Dalam keragaman terdapat keragaman individu dan sosial,
       a.  Keragaman Individu
Keragaman individu dimaksudkan bahwa individu dapat dikatakan ragam karena setiap manusia adalah makhluk individu yang setiap individu memiliki cirri khas yang tersendiri, perbedaan utama yang ditinjau yaitu dari watak seseorang yang sudah pasti berbeda, sifat-sifat pribadi, prilaku, prinsip, keyakinan, pemikiran, cita-cita dan sebagainya. Manusia itu tidak ada yang sama ini merupakan perbedaan sesuatu kuadrat atau niscaya yang harus diterima, jika ada yang tidak menerima perbedaan tersebut ialah orang yang termasuk tidak mensyukuri kehidupannya. Negara juga termasuk beragam karena didalamnya terdapat bhineka tunggal ika.
       b.  Keragaman Sosial
Keragaman sosial terlahir karena adanya keragaman individu, tetapi apabila tidak ada keragaman individu maka tidak ada pula keragaman sosial, sebab karena adanya keragaman individu melahirkan adanya keragaman sosial. Keragaman sosial merupakan sesuatu yang harus diterima, perbedaan yang utama ditinjau dari suku, ras (fisik), bahasa, budaya, keyakinan, sosial (agama, pendidikan dan ekonomi), ada juga masyarakat yang anti plural itu sudah menentang agamanya sendiri.

2. KESETARAAN
Kesetaraan bermakna bahwa manusia sebagai makhluk tuhan memiliki tingkat atau kedudukan yang sama. Tingkatan atau kedudukan yang sama itu bersumber dari pandangan bahwa semua manusia tanpa dibedakan adalah diciptakan dengan kedudukan yang sama, yaitu sebagai makhluk mulia dan tinggi derajatnya dibandingkan makhluk lain. Kesetaraan adalah suatu keniscayaan, tidak dilihat dari status, derajat atau apapun hal itu tetapi dilihat dari ketaqwaannya, dan yang paling mulia pada manusia adalah taqwanya. Kesetaraan sama dengan artinya duduk sama rendah, berdiri sama tinggi dan equality before law (kesetaraan dimata hokum).
       a.  Demokrasi
Demokrasi merupakan bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warganegara) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut, sebuah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Dari demokrasi maka lahirlah dinasti, ciri-ciri demokrasi adalah mempunyai kebebasan politik, hak untuk memilih dan hak dipilih, dan musyawarah.
Terdapat prinsip demokrasi yaitu keterlibatan warga negara dalam pembuatan keputusan politik, tingkat persamaan (kesetaraan) tertentu antara warga Negara, tingkat kebebasan atau kemerdekaan tertentu yang diakui dan dipakai oleh para warga Negara, Penghormatan terhadap supremasi hukum.
Demokrasi dalam UUD 1945 pasal 27 ayat 1 yang berbunyi “Segala warga negara bersamaan kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”, factor yang utamanya adalah komunikasi dan akan terjadi konflik apabila tidak adanya komunikasi, disintegrasi, disharmonisasi atau sudah tidak bias bersatu lagi/cerai, persepsi dan opini. 
       b.  Kebebasan beragama
prinsip yang mendukung kebebasan individu atau masyarakat, untuk menerapkan agama atau kepercayaan dalam ruang pribadi atau umum. Kebebasan beragama termasuk kebebasan untuk mengubah agama dan tidak menurut setiap agama. Dalam negara yang mengamalkan kebebasan beragama, agama-agama lain bebas dilakukan dan ia tidak menghukum atau menindas pengikut kepercayaan lain yang lain dari agama resmi. Pasal 18 dalam Kovenan Internasional PBB tentang Hak-Hak Sipil dan Politik menyatakan kebijakan yang menafikan kebebasan seseorang untuk mengamalkan agamanya adalah satu kezaliman spiritual. Kebebasan beragama merupakan satu konsep hukum yang terkait, tetapi tidak serupa dengan, toleransi agama, pemisahan antara agama dan negara, atau negara sekuler.





3. Penyakit Budaya
1.     Etnosentrisme adalah merasa budaya yang paling unggul.
2.    Stereotid adalah melihat sesuatu dengan subjektif atau kecurigaannya.
3.    Rasisme adalah rasis yahudi yang bernama arya.
4.    Diskriminasi adalah prilaku yang membeda-bedakan orang.
5.    Space Goating adalah mengkambing hitamkan, dengan contoh yahudi yang telah mengkambing hitamkan jerman.
6.    Prasangka Buruk




4. Cara menghilangkan penyakit budaya
1.     Berprasangka baik
2.    Nasionalisme
3.    Komunikasi
4.    Menjunjung tinggi nilai kemanusiaan



Nama           : Lessy Novelyan Permata Sari
Kelas           : 2ID06
NPM            : 34412182
TUGAS SOFTSKILL





MANUSIA DAN KEMANUSIAAN

Manusia memiliki kedudukan yang berbeda dengan mahluk  lain ciptaan Tuhan.Manusia memiliki potensi yang tertuang dalam berbagai komponen seperti fisik, otak, rohatau materi, jiwa, dan makna. Beberapa potensi tersebut yang dapat membedakan manusia dengan mahluk Tuhan lainnya. Selain itu, manusia ada sebagai utusan (baca: khalifah) Tuhan untuk memimpin dunia, di samping statusnya sebagai hamba dihadapan Tuhan. Oleh karenanya, manusia kemudian patut menempatkan dirinya dalam ketiga aspek hubungan yang berkaitan dengan hubungan antara dirinya dengan sang khaliq, hubungan dengan sesama manusia, dan terakhir hubungan dengan alam sebagai sebuah harmonisasi.
Kemanusiaan yaitu perasaan yang dimiliki setiap manusia untuk mencegah kita dari perbuatan yang jahat atau menentang dari ajaran agama, jika setiap manusia mempergunakan perasaan ini pasti manusia itu termasuk dalam golongan manusia sejati.
      Berikut ini terdapat bagan yang akan menjelaskan manusia dan kemanusiaan dengan bagian-bagiannya. 

           


    
    A.   PENGERTIAN MANUSIA
Manusia adalah makhluk ciptaan Tuhan yang paling sempurna dibandingkan dengan makhluk hidup lainnya. Karena manusia mempunyai akal dan pikiran untuk berfikir secara logis dan dinamis, dan bisa membatasi dirinya dengan perbuatan yang tidak bisa dilakukan. kita atau diri sendiri bisa memilih perbuatan mana yang baik (positif) atau yang buruk (negative) untuk diri kita sendiri.
 pengertian manusia secara umum adalah manusia sebagai makhluk pribadi dan makhluk sosial. Karena bukan hanya diri sendiri saja tetapi manusia perlu bantuan dari orang lain dan untuk bersosialisasi, Oleh karena itu manusia adalah makhluk pribadi sekaligus makhluk sosial.

    B.    HAKEKAT MANUSIA
Hakekat manusia merupakan peran atau fungsi yang harus dijalankan oleh manusia, berikut ini terdapat 8 (delapan) hakekat manusia, yaitu:
1.     Makluk yang memiliki tenaga dalam yang dapat menggerakkan hidupnya untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhannya,
2.    Individu yang memiliki sifat rasional yang bertanggung jawab atas tingkah laku intelektual dan sosial.
3.    Yang mampu mengarahkan dirinya ke tujuan yang positif mampu mengatur dan mengontrol dirinya dan mampu menentukan nasibnya.
4.    Makhluk yang dalam proses menjadi berkembang dan terus berkembang tidak pernah selesai (tuntas) selama hidupnya.
5.    Individu yang hidupnya selalu melibatkan dirinya dalam usaha untuk mewujudkan dirinya sendiri, membantu orang lain dan membuat dunia lebih baik untuk ditempati.
6. Suatu keberadaan yang berpotensi yang perwujudannya merupakan ketakterdugaan dengan potensi yang tidak terbatas.
7.    Makhluk Tuhan yang berarti ia adalah makhluk yang mengandung kemungkinan baik dan jahat.
8.    Individu yang sangat dipengaruhi oleh lingkungan terutama lingkungan sosial,  bahkan ia tidak bisa berkembang sesuai dengan martabat kamanusiaannya tanpa hidup di dalam lingkungan sosial.

      C.    PANDANGAN MANUSIA
1.     PANDANGAN MENURUT AGAMA
Manusia dalam pandangan agama termasuk makhluk yang intelek atau intelektual dengan arti manusia hanya mementingkan dirinya sendiri, manusia juga dikatakan  sebagai makhluk biologis, merupakan makhluk keturunan dari Adam, dan pengatur bumi agar bagaimana bumi ini dapat dikelola, dijaga dan dimanfaatkan sebaik mungkin. Manusia adalah makhluk yang pelupa dan semua manusia pasti memiliki perbedaan dari yang satu dengan yang lainnya, dapat dikatakan makhluk pelupa karena otak manusia tidak bekerja dengan sempurna.
2.    PANDANGAN MENURUT PARA AHLI
Pandangan menurut para ahli, mengatakan bahwa manusia itu adalah hewan yang berfikir / hewan rasional. Para ahli bisa mengatakan bahwa manusia adalah hewan yang berfikir karena pada dasarnya manusia tidak jauh berbeda dengan hewan, yang membedakan manusia dengan hewan hanyalah otak. Otak manusia cenderung di gunakan untuk berfikir. Terdapat beberapa pendapat mengenai pandangan manusia yang dikemukakan oleh para ahli yaitu sebagai berikut:
a.  Menurut seorang ahli sosiolog
     Seorang ahli sosiolog berpendapat dan mengatakan bahwa manusia adalah makhluk sosial, karena menurut mereka manusia tidak bisa hidup sendiri tanpa adanya orang lain. Orang lain sangat berperan penting didalam kehidupan. Tanpa adanya orang lain manusia tidak dapat hidup, oleh karena itu manusia dikatakan sebagai makhluk sosial, dan yang  membedakan manusia satu dengan yang lainnya hanyalah ilmu.
b.  Menurut ahli komunis
Para ahli komunis mengatakan bahwa manusia adalah makhluk biologis. Yang dimaksud makhluk biologis adalah makhluk yang hidup karena adanya materi. Seseorang bisa dikatakan sebagai makhluk karena memerlukan dan membutuhkan materi, Mereka tidak percaya dengan adanya tuhan. Mereka hanya percaya apabila dia memerlukan materi.
c.  Menurut orang barat
 Orang barat mengatakan bahwa manusia adalah makhluk individualisme (individu) dapat hidup sendiri, karena menurut mereka manusia diciptakan untuk mementingkan hidupnya sendiri dan mereka juga mengatakan bahwa manusia dikutuk untuk diberikan kebebasan dengan tanpa adanya undang-undang dan hukum yang dapat memerintah atau diperintah. Oleh karena itu menurut  mereka manusia dapat melakukan perbuatan apa saja yang diinginkannya, sesuai kehendaknya dan tidak akan memikirkan baik atau buruk yang telah dilakukannya karena dia terus akan menganggap kehidupan ini bebas tidak terikat oleh apapun.
d.  Menurut ahli ekonomi
Ahli ekonomi berpendapat bahwa manusia adalah makhluk ekonomi karena manusia, makhluk yang melakukan sebuah perbuatan yang dapat menghasilkan sesuatu dan segala sesuatunya akan berujung pada keadaan ekonomi, seperti uang, bahan baku, makanan, itu tidak terlepas dari manusia.
e.  Menurut ahli Filosof
Ahli filosof mengatakan bahwa manusia adalah makhluk homopeber, maksudnya adalah manusia memerlukan pekerjaan untuk menghidupi dirinya sendiri dan orang lain seperti keluarga. Pekerjaan menurut mereka sangat penting untuk kelangsungan hidup manusia, tanpa adanya pekerjaan yang dapat menghasilkan sesuatu yang bermanfaat seperti uang, manusia tidak dapat hidup sebagai mana mestinya. Mereka juga mengatakan bahwa manusia sebagai makhluk homosafiens.

D.   DIMENSI MANUSIA
Terdapat beberapa dimensi manusia, yaitu sebagai berikut:
1.     Dimensi yang pertama adalah manusia sebagai makhluk individu (individualisme).
2.    Dimensi yang kedua adalah manusia sebagai makhluk sosial.
3.    Dimensi yang ketiga adalah manusia sebagai makhluk religi (butuh Tuhan atau agama sebagai pandangan hidup).
4.    Dimensi yang keempat adalah manusia sebagai makhluk yang toleransi.
5.    Dimensi yang kelima adalah manusia sebagai makhluk yang biologis atau membutuhkan materi.






Nama           : Lessy Novelyan Permata Sari
Kelas           : 2ID06
NPM            : 34412182
TUGAS SOFTSKILL