Jumat, 31 Oktober 2014

PENANGGULANGAN BAHAYA SAMPAH PLASTIK

BAB I
PENDAHULUAN
1.1       LATAR BELAKANG
Salah  satu  faktor  yang  menyebabkan  rusaknya  lingkungan  hidup  yang sampai  saat ini masih menjadi  renungan  besar  bagi  bangsa  Indonesia  adalah  faktor  pembuangan limbah sampah plastik, dan pembuangan sampah sembarangan ke sungai, sebenarnya kantong plastik  yang sudah menjadi sampah akan berbahaya dan sulit untuk dikelola. Manusia dapat mendeteksi berbagai hal yang mengancam hidupnya tapi belum tertanam pada diri masing-masing akan akibat yang telah dilakukan atas ketidaksadarannya dengan lingkungan.
 Lebih dari 75.000 bahan kimia sintetis telah dihasilkan manusia dalam beberapa puluh tahun terakhir, banyak yang tidak berwarna, berasa dan berbau namun potensi menimbulkan bahaya bagi kesehatan yang berdampak dalam waktu jangka panjang, seperti kanker, pernafasan dan lain-lain. Potensi penyakit tersebut terlalu sering diabaikan dan tidak mempermasalahkannya yang mungkin karena penyakit tersebut akan muncul setelah beberapa tahun kedepan.
Sampah merupakan hal yang sangat banyak menyebabkan masalah, tidak hanya penyakit namun dapat menimbulkan juga bencana alam serta, lebih menari perhatian kita adalah karena sampah dapat merusak keindahan dan kebersihan sehingga tidak ada nya kenyamanan lingungan, dan mengancam kelangsungan hidup untuk penerus bangsa.

1.2      PERUMUSAN MASALAH
          Berdasarkan latar belakang diatas, maka rumusan masalah pada penelitian yaitu:
 1.      Apakah  yang  di  maksud  dengan  sampah?
 2.      Apa  saja  bagian  –  bagian  sampah? 
  3.     Bagaimana  dampak  sampah  bagi  kehidupan?                                                                         4.     Bagaimana  bahaya  sampah  plastic  bagi  kesehatan  dan  lingkungan?
5.    Bagaimana  cara  mengurangi  sampah?
6.    Apa  yang  di  maksud  dengan  prinsip  produksi  bersih?

1.3       PEMBATASAN MASALAH
1.            Penelitian dilakukan hanya seputar sampah
2.            Sampah plastik lebih dibahas dibandingkan dengan yang lain
3.            Penulisan didapatkan dari hasil yang logis atau masuk akal.

1.4       TUJUAN PENELITIAN
            Mengetahui  bahaya  racun  yang  ditimbulkan  oleh  sampah. Saat ini sampah telah banyak berubah. Di masa 1980 orang masih mnggunakan tas dan membungkus dengan daun jati, pada jaman sekarang berhadapan dengan sampah jenis baru yaitu plastic karena sekarang orang lebih banyak menggunakan plastic untuk membungkus atau untuk keperluan lain dengan plastic. Sampah plastic dibuat dari bahan sintetis, menggunakan minyak bumi sebagai bahan dasar dengan tambahan logam berat seperti kadnium, timbale, nikel, atau bahan-bahan beracun dan kandungan bahan pada plastic lebih banyak racun dan tidak akan terlepas atau terurai begitu saja dan membutuhkan waktu yang panjang agar plastic tersebut dapat terurai.
             Setelah mengetahui hal itu maka lebih hati-hati dalam penggunaan plastic, karna bahan kimia yang dikandungnya sangat berbahaya bagi tubuh kita dapat melalui minuman dan makanan. Dioksin adalah salah satu dari bahan kimia yang telah diteliti merupakan penyebab kanker, pada abu hasil pembakaran juga berisi berbagai logam berat yang terkandung dari plastic berbahaya dan dapat menimbulkan penyakit.

1.5      MANFAAT PENELITIAN
           Manfaat dari penelitian diharapkan pembaca dapat mengetahui sampah yang ada, bagian-bagian dari sampah, kandungan, jenisnya dan bahaya nya yang ditimbulkan oleh sampah khususnya sampah plastic dan cara mengurangi dan mengerti prinsip produksi bersih serta peduli lingkungan yang bersih dan sehat.

1.6       KERANGKA PIKIR PENELITIAN
1.            Pengertian Sampah
2.            Dampak Bagi Manusia dan Lingkungan Sekitar
3.            Bahaya Dari Sampah Plastik
4.            Usaha Pengendalian Sampah
5.            Prinsip Produksi Bersih
6.            Peran Pemerintah Terhadap Penanggulangan Sampah
7.            Kompos Sebagai Alternative Masalah Sampah




                                                                                                        Nama : Lessy Novelyan Permata Sari 
                                                                                                        Npm   : 34412182
                                                                                                        Kelas   : 3ID06
                                                                                                     Tugas Softskill Metode Penelitian

Jumat, 10 Oktober 2014

FILSAFAT ILMU PENGETAHUAN


A.   Pengertian Filsafat
             
            Filsafat atau philosophy berasal dari kata Yunani “philosophia” yang mempunyai arti yaitu cinta kearifan, “philos” (philia, cinta) dan “sophia” (kearifan). Menurut pengertian pada zaman Yunani Kuno, filsafat berarti cinta kearifan, cakupan pengertian sophia yang semula itu ternyata luas sekali. Sophia tidak hanya berarti kearifan, melainkan meliputi pula kebenaran pertama, pengetahuan luas, kebajikan intelektual, pertimbangan sehat sampai kepandaian pengrajin dan bahkan kecerdikkan dalam memutuskan soal-soal praktis (The Liang Gie, 1999).
             Filsafat berarti juga mater scientiarum yang artinya induk dari segala ilmu pengetahuan. Kata filsafat dalam bahasa Indonesia memiliki padanan kata falsafah (Arab), philosophie (Prancis, Belanda dan Jerman), serta philosophy (Inggris).Dengan demikian filsafat berarti mencintai hal-hal yang bersifat bijaksana (menjadi kata sifat) bisa berarti teman kebijaksanaan (kata benda) atau induk dari segala ilmu pengetahuan. Timbulnya filsafat karena manusia merasa kagum dan merasa heran. Pada tahap awalnya kekaguman atau keheranan itu terarah pada gejala-gejala alam. Dalam perkembangan lebih lanjut, karena persoalan manusia makin kompleks, maka tidak semuanya dapat dijawab oleh filsafat secara memuaskan. Jawaban yang diperoleh menurut Koento Wibisono dkk. (1997), dengan melakukan refleksi yaitu berpikir tentang pikirannya sendiri. Dengan demikian, tidak semua persoalan itu harus persoalan filsafat.
1.      Ciri Berfikir Filsafat
            Berfilsafat dapat diartikan sebagai berfikir. Ciri berfikir filsafat adalah:
a. Radikal: berfikir radikal artinya berfikir sampai keakar permasalahannya.
b.  Sistematik, berfikir yang logis, sesuai aturan, langkah demi langkah, berurutan, penuh kesadaran, dan penuh tanggung jawab.
c.  Universal, berfikir secara menyeluruh tidak terbatas pada bagian tertentu tetapi mencakup seluruh aspek.
Filsafat mengkaji lima cabang utama yaitu:
a. Logika (hal yang benar dan salah)
b. Etika (hal yang baik dan buruk)
c. Estetika (hal yang indah dan jelek)
d. Metafisika (hakekat keberadaan zat, pikiran, dan kaitannya)
e. Politik (organisasi pemerintahan yang ideal)
Kelima cabang ini berkembang lagi menjadi cabang-cabang filsafat yang lebih spesifik.
B.   Pengertian Filsafat Ilmu
          Filsafat Ilmu merupakan bagian dari Epistemologi (filsafat pengetahuan) yang secara spesifik mengkaji hakikat ilmu (pengtahuan ilmiah). Ilmu berasal dari bahasa Arab: ‘alima, ya’lamu, ‘ilman yang berarti mengetahui, memahami dan mengerti benar-benar. Dalam bahasa Inggris disebut Science, daribahasa Latin yang berasal dari kata Scientia (pengetahuan) atau Scire (mengetahui). Sedangkan dalam bahasa Yunani adalah Episteme (pengetahuan). Dalam kamus Bahasa Indonesia, ilmu adalah pengetahuan tentang suatu bidang yang tersusun secara bersistem menurut metode-metode tertentu yang dapat digunakan untuk menerangkan gejala-gejala tertentu dibidang itu (Kamus Bahasa Indonesia, 1998). Filsafat ilmu merupakan penerusan pengembangan filsafat pengetahuan. Objek dari filsafat ilmu adalah ilmu pengetahuan. Oleh karena itu setiap saat ilmu itu berubah mengikuti perkembangan zaman dan keadaan tanpa meninggalkan pengetahuan lama. Pengetahuan lama tersebut akan menjadi pijakan untuk mencari pengetahuan baru. Hal ini senada dengan ungkapan dari Archie J.Bahm (1980) bahwa ilmu pengetahuan (sebagai teori) adalah sesuatu yang selalu berubah.
          
C.   Pengertian  Ilmu pengetahuan          
Ilmu pengetahuan adalah seluruh usaha sadar untuk menyelidiki, menemukan, dan meningkatkan pemahaman manusia dari berbagai segi kenyataan dalam alam manusia.
Beberapa pendapat para ahli tentang ilmu pengetahuan :
           Dr. Mohammad Hatta mendefinisikan “Tiap-tiap ilmu pengetahuan yang teratur tentang pekerjaan kausal dalam satu golongan masalah yang sama tabiatnya, baik menurut kedudukannya tampak dari luar maupun menurut bangunannya dari dalam.” 
Hakekat Pengetahuan
Ada dua teori yang digunakan untuk mengetahui hakekat Pengetahuan:
1. Realisme, teori ini mempunyai pandangan realistis terhadap alam. Pengetahuan adalah gambaran yang sebenarnya dari apa yang ada dalam alam nyata.
2. Idealisme, teori ini menerangkan bahwa pengetahuan adalah proses-proses mental/psikologis yang bersifat subjektif. Pengetahuan merupakan gambaran subjektif tentang sesuatu yang ada dalam alam menurut pendapat atau penglihatan orang yang mengalami dan mengetahuinya. Premis pokok adalah jiwa yang mempunyai kedudukan utama dalam alam semesta.
2.      Ciri-Ciri Ilmu Pengetahuan
      Menurut The Liang Gie (1987) ilmu pengetahuan mempunyai   5 ciri pokok yaitu :    
1.      Empiris, pengetahuan itu diperoleh berdasarkan pengamatan dan percobaan
2.      Sistematis, berbagai keterangan dan data yang tersusun sebagai kumpulan pengetahuan itu mempunyai hubungan ketergantungan dan teratur
3.      Objektif, ilmu berarti pengetahuan itu bebas dari prasangka perseorangan dan kesukaan pribadi
4.      Analitis, pengetahuan ilmiah berusaha membeda-bedakan pokok soalnya ke dalam bagian yang terperinci untuk memahami berbagai sifat, hubungan, dan peranan dari bagian-bagian itu
5.      Verifikatif, dapat diperiksa kebenarannya oleh siapa pun juga.

D.   Peranan filsafat dalam Ilmu pengetahuan
Ilmu-ilmu pengetahuan pada umumnya membantu manusia dalam mengorientasikan diri dalam dunia dan memecahkan berbagai persoalan hidup. Berbeda dari binatang, manusia tidak dapat membiarkan insting mengatur perilakunya. Untuk mengatasi masalah-masalah, manusia membutuhkan kesadaran dalam memahami lingkungannya. Di sinilah ilmu-ilmu membantu manusia mensistematisasikan apa yang diketahui manusia dan mengorganisasikan proses pencariannya.
Pada kenyataannya peranan ilmu pengetahuan dalam membantu manusia mengatasi masalah kehidupannya sesungguhnya terbatas. Seperti yang telah diungkapkan pada bagian pendahuluan, keterbatasan itu terletak pada cara kerja ilmu-ilmu pengetahuan yang hanya membatasi diri pada tujuan atau bidang tertentu. Karena pembatasan itu, ilmu pengetahuan tidak dapat menjawab pertanyaan-pertanyaan tentang keseluruhan manusia. Untuk mengatasi masalah ini, ilmu-ilmu pengetahuan membutuhkan filsafat. Dalam hal inilah filsafat menjadi hal yang penting.
             Dari dua penilaian filsafat atas kebenaran ilmu-ilmu di atas, dapat dillihat bahwa ilmu-ilmu pengetahuan (ilmu-ilmu pasti) tidak langsung berkecimpung dalam usaha manusia menuju kebenaran. Usaha ilmu-ilmu itu lebih merupakan suatu sumbangan agar pengetahuan itu sendiri semakin mendekati kebenaran. Filsafatlah yang secara langsung berperan dalam usaha manusia untuk mencari kebenaran. Di dalam filsafat, berbagai pertanyaan yang berhubungan dengan kebenaran dikumpulkan dan diolah demi menemukan jawaban yang memadai.
Tampak jelas bahwa filsafat selalu mengarah pada pencarian akan kebenaran. Pencarian itu dapat dilakukan dengan menilai ilmu-ilmu pengetahuan yang ada secara kritis sambil berusaha menemukan jawaban yang benar. Inilah yang menunjukkan kekhasan filsafat di hadapan berbagai ilmu pengetahuan yang ada. Filsafat selalu terbuka untuk berdialog dan bekerjasama dengan berbagai ilmu pengetahuan dalam rangka pencarian akan kebenaran. Baik ilmu pengetahuan maupun filsafat, bila diarahkan secara tepat dapat sangat membantu kehidupan manusia.
Membangun ilmu pengetahuan diperlukan konsistensi yang terus berpegang pada paradigma yang membentuknya. Kearifan memperbaiki paradigma ilmu pengetahuan nampaknya sangat diperlukan agar ilmu pengetahuan seiring dengan tantangan zaman, karena ilmu pengetahuan tidak hidup dengan dirinya sendiri, tetapi harus mempunyai manfaat kepada kehidupan dunia
Hampir semua kemampuan pemikiran (thought) manusia didominasi oleh pendekatan filsafat. Pengetahuan manusia yang dihasilkan melalui proses berpikir selalu digunakannya untuk menyingkap tabir ketidaktahuan dan mencari solusi masalah kehidupan.antara ilmu Pengetahuan dan ilmu Filsafat ada persamaan dan perbedaannya. Ilmu Pengetahuan bersifat Posterior kesimpulannya ditarik setelah melakukan pengujian-pengujian secara berulang-ulang sedangkan Filsafat bersifat priori kesimpulannya ditarik tanpa pengujian,sebab Filsafat tidak mengharuskan adanya data empiris seperti yang dimiliki ilmu karena Filsafat bersifat Spekulatif. Ilmu memiliki tugas melukiskan filsafat bertugas untuk menafsirkan kesemestaan aktivitas ilmu digerakkan oleh pertanyaan bagaimana menjawab pelukisan fakta sedangkan filsafat menjawab atas pertanyaan lanjutan bagaimana sesungguhnya fakat itu darimana awalnya dan akan kemana akhirnya

Sumber: http://staff.uny.ac.id/sites/..../handout%20-%20FILSAFAT%20ILMU.pdf
               http://veronica.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/.../Filsafat+dan+Etika.pdf

Nama: Lessy Novelyan Permata Sari
Kelas : 3ID06
Npm  : 34412182
Softskill Mata Kuliah "Metode Penelitian" 


Senin, 09 Juni 2014

Green Manufacturing


Green manufacturing yang materinya didapat dari seminar "Green Manufacturing untuk Mencapai Industri yang Berkelanjutan" dengan narasumber PT. Indocement Tunggal Prakasa Tbk. dan juga dosen dari jurusan teknik industri ITS dan Universitas Gunadarma. Seminar tersebut diadakan pada tanggal 02 April 2014 di Auditorium Kampus D Universitas Gunadarma.
 
            Pemanasan global! Isu tersebut sangat populer di dunia, bahkan sedang terjadi di bumi kita. Pemanasan global diakibatkan karena banyaknya CO2 di udara. CO2 tersebut dihasilkan dari berbagai macam sumber yaitu asap kendaraan bermotor, panas dari AC dan lain-lain. Semua itu dihasilkan oleh kegiatan manusia. Bahkan semua yang kita kenakan juga ikut menyumbang dalam penghasilan CO2, seperti pakaian, sepatu, jam tangan, dan lain-lain. Hal itu karena semua barang tersebut, dihasilkan dari proses produksi pada sebuah indistri. Proses produksi itu sendiri menggunakan energi yang berasal dari pembakaran bahan bakar, seperti listrik dan menghasilkan CO2 sebagai polutan yang mengotori bumi.
Kontribusi industri sangat besar terhadap pemanasan global yang menyebabkan kerusakan bumi
Industri yang menerapkan green manufacturing akan memiliki performa industri yang ramah lingkungan serta efisien dari segi ekonomi. Green manufacturing merupakan suatu gerakan baru dalam dunia industri atau dunia manufaktur dimana meminimalisir sampah atau gas buang yang dihasilkan dari proses produksi “zero emission strategy”. Konsep dasar dari green manufacturing yaitu “we borrow the earth from our descendants”. 
        Green manufacturing adalah suatu metode untuk meminimalkan limbah dan polusi yang disebabkan oleh proses manufaktur (Foster, 2001). Green manufacturing mendasarkan pada sistem produksi yang berkelanjutan (sustainable production system) dalam menghasilkan sebuah produk. Produk industri tersebut memiliki siklus hidup, mulai dari perancangan, pembuatan, distribusi, pemanfaatan dan sisa produk yang memiliki dampak kerusakan terhadap lingkungan dan kesehatan, serta mengkonsumsi sumber daya alam seminimal mungkin (material dan energi).  Sampah atau emisi yang dihasilkan dari hasil produksi lama-lama akan merusak bumi, padahal kita harus menjaga bumi ini untuk kelangsungan hidup anak cucu kita nanti. Maka dari itu dibuatlah suatu gerakan baru dalam dunia manufacture yaitu green manufacturing agar sampah atau emisi yang dihasilkan dapat diolah kembali atau dapat diatasi dalam proses pembuangannya agar tidak merusak bumi baik secara langsung maupun tidak langsung.
      PT. Indocement menerapkan konsep ekonomi hijau untuk menjamin pembangunan yang berkelanjutan namun tetap memberikan profit bagi perusahaan.Green manufacturing dipilih oleh PT. Indocement Tunggal Prakarsa Tbk karena peran sertanya dalam perbaikan lingkungan hidup. Indocement dianugerahi penghargaan "Indonesia Green Awards"  karena dinilai telah memberi inspirasi kuat kepada publik dalam masalah lingkungan, antara lain dengan upaya penggunaan bahan bakar alternatif dalam proses produksi semen dan mengurangi emisi debu berdasarkan standar nasional. Selain itu Indocement juga menanam dan membudidayakan tanaman Jarak Pagar (Jatropha Curcas) di lahan bekas tambangnya. Dikemukakannya bahwa Indocement adalah perusahaan pertama di Indonesia yang berhasil menyelesaikan Proyek Mekanisme Pambangunan Bersih (Clean Development Mechanism (CDM) berupa proyek bahan bakar alternatif, yang bertujuan mengurangi emisi CO2 dengan mengunakan bahan bakar alternatif sebagai pengganti bahan bakar fosil dalam proses produksi semen. Bahan bakar alternatif yang digunakan, katanya, antara lain berupabio-fuels, serta bahan bakar yang memiliki emisi CO2 netral seperti sekam padi, cangkang  sawit, sawdust, sludge paper, dan lainnya. Di samping itu, sejak 2007, Indocement telah mengembangkan perkebunan Jarak Pagar di seluas 170 hektar lahan bekas tambang batu kapur, yang bertujuan untuk merevitalisasi lahan tersebut. Tanaman jarak digunakan untuk dibuat menjadi bio-fuels yang digunakan sebagai salah satu bahan alternative.
            PT. Indocement juga menjelaskan mengenai waste management hierarchyyaitu penanganan masalah sampah tergantung dengan waste volume yang ada.Membahas mengenai industrial waste terkait juga dengan limbah B3. Pengertian limbah B3 berdasarkan BAPEDAL (1995) yaitu setiap hasil bahan sisa (limbah) suatu kegiatan proses produksi yang mengandung bahan berbahaya dan beracun (B3) karena sifat (toxicity, flammability, reactivity, dan corrosivity) serta konsentrasi atau jumlahnya yang baik secara langsung maupun tidak langsung dapat merusak lingkungan dan merusak kesehatan manusia. Membahas mengenai industrial waste terkait juga dengan limbah B3. Dalam pengelolaan limbah B3 ini, prinsip pengelolaan dilakukan secara khusus yaitu from cradle to grave. Pengertian from cradle to grave sendiri adalah pencegahan pencemaran yang dilakukan dari sejak dihasilkannya limbah B3 sampai dengan di timbun / dikubur (dihasilkan, dikemas, digudangkan / penyimpanan, ditransportasikan, di daur ulang, diolah, dan ditimbun / dikubur). Pencegahan atau pengelolaan limbah B3 didasarkan pada karakteristiknya agar mendapat atau menghasilkan penanganan yang lebih tepat.







SUMBER:
 
 

HUKUM INDUSTRI

A.     Undang-Undang Perindustrian Di Indonesia
 
     Peraturan mengenai desain industri dapat dilihat pada Undang-Undang No. 31 tahun 2000 tentang desain industri. Hukum industri mengandung perlindungan bahwa hasil dari sebuah desain industri muncul dari adanya kemampuan, kreativitas cipta, rasa, dan karsa yang dimiliki oleh manusia. Hukum industri juga sangat bermanfaat untuk membatasi segala kemungkinan yang mungkin terjadi. Contohnya seperti terjadinya kerusakan alam dan ekosistem dunia. Keselamatan bagi konsumen, produsen, pekerja, dan lain-lain. Sebaik-baiknya suatu hukum adalah untuk dapat membatasi hal-hal yang dapat merugikan alam, manusia dan makhluk hidup lainnya.
 
         Di indonesia Hukum Industri telah diatur dalam undang-undang perindustrian dan telah diterapkan dan menjadi sebuah persyaratan atau legalisasi pada setiap usaha perindustrian baik industri rumah tangga ataupun perusahaan. Dalam Undang-Undang no. 5 tahun 1984 yang dimaksud dengan perindustrian adalah segala kegiatan yang berkaitan dengan kegiatan industri. Industri adalah proses ekonomi yang mengolah bahan mentah, bahan baku, dan bahan setengah jadi menjadi barang jadi yang mempunyai nilai ekonomi yang tinggi. Kemudian pada pasal 2 uu no 5 tahun 1984 mengatur mengenai landasan dari pembangunan industri, dimana landasan pembangunan industri di Indonesia berlandaskan pada demokrasi ekonomi, kepercayaan pada diri sendiri, manfaat, kelestarian lingkungan hidup, dan pembangunan bangsa. Sedangkan mengenai tujuan industri diatur dalam pasal 3 dimana terdapat 8 tujuan industri diantaranya, meningkatkan kemakmuran rakyat, meningkatkan pertumbuhan ekonomi, menciptakan kemampuan dan penguasaan terhadap tehnologi yang tepat guna, meningkatnya kemampuan dari lapisan masyarakat, memperluas lapangan kerja, meningkatkan penerimaan devisa, sebagai penunjang pembangunan daerah, serta di harapkan stabilitas nasional akan terwujud. Setelah itu dalam pasal 4 uu. No.5 tahun1984 diatur mengenai masalah cabang industri. Dimana berkaitan dengan pasal 33 UUD 1945 bahwa setiap cabang indusrti dikuasai oleh Negara. Penguasaan Negara ini dimaksudkan agar tidak ada monopoli nmaun digunakakan sebagi kemantapan stabilitas nasional. Pasal 5 uu. No.5 tahun 1984 mengatur mengenai bidang usaha dan jenis indutri, dimana pemerintah mengelompokan industri dalam tiga jenis industri yakni industri kecil termasuk didalamnya keterampilan tradisional dan pengerajin yang menghasilkan benda seni. Selain industri kecil pemerintah juga menetapkan industri khusus untuk penanaman modal. Untuk pengaturan, pembinaan dan pengembangan industri diatur dalam pasal 7 uu no.5 tahun1984, dan mengenai izin usaha ditentukan dalam pasal 13 uu. No.5 tahun1984, serta mengenai penyampaian informasi industri diatur dalam pasal 14 uu. No 5 tahun 1984.

B.     Pengertian Hukum Industri
       Hukum adalah peraturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat, yang dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah. Menurut Mayers hukum adalah semua aturan yang menyangkut kesusilaan dan ditunjukkan terhadap tingkah laku manusia dalam masyarakat serta sebagai pedoman bagi penguasa negara dalam melaksanakan tugasnya. E. Utrect mendefinisikan hukum sebagai himpunan petunjuk hidup, perintah, dan larangan yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat yang seharusnya ditaati oleh seluruh anggota masyarakat.
Hukum industri menyangkut sarana pembaharuan di bidang industri, sistem kawasan sebagai tata ruang, sistem perizinan yang bersifat lintas lembaga dan yurisdiksi hukum industri dalam perspektif global dan lokal, hukum alih teknologi. Hukum industri juga menyangkut permasalahan desain produksi dan hukum konstruksi serta standardisasi. Selain itu juga mengenai masalah tanggungjawab dalam sistem hukum industri, dan analisis tentang masalah tanggungjawab dalam sistem hukum industri.
Mengenai tujuan dari pembangunan industri, terdapat 8 tujuan dari pembangunan industri yakni :
1.      meningkatkan kemakmuran rakyat
2.  meningkatkan pertumbuhan ekonomi sehingga adanya keseimbangan dalam masyarakat yakni dalam hal ekonomi.
3. Dengan meningkatnmya pertumbuhan ekonomi diharapkan dapat pula menciptakan kemampuan dan penguasaan terhadap tehnologi yang tepat guna.
4.     Dengan meningkatnya kemampuan dari lapisan masyarakat sehingga peran aktif tehadap pembangunan industri juga semakin meningkat.
5.  Denngan semakin meningkatnya pembnagunan industri diharapkan dapat memperluas lapangan kerja
6.      Selain meningkatnya lapangan kerja dengan adanya pembangunan industri dapat pula meningkatkan penerimaan devisa .
7. Selain itu pembangunan dan pengembangan industri merupakan sebagai penunjang pembangunan daerah
8.      Dengan semakin meningkatnya pembanguna daerah pada setiap propinsi di harapkan stabilitas nasional akan terwujud.
Industri dalam hubungannya dengan sumber daya alam Dan lingkungan hidup serta dampak baik dan buruknya suatu industri dan keuntungan masyarakat dengan adanya suatu industri
  
C.     Manfaat Hukum Industri:
1.      Hukum sebagai sarana pembangunan di bidang industri yang perspektif dengan ilmu-ilmu yang lain.
2.        Hukum industri dalam sistem kawasan berdasarkan hukum tata ruang.
3.  Hukum industri dalam sistem perizinan yang bersifat lintas lembaga dan yurispundensi hukum industri dalam perspektif global dan lokal
4.      Hukum alih teknologi, desain produksi dan hukum konstruksi serta standarisasi
5.      Masalah tanggung jawab dalam sistem hukum industri

D.         Keuntungan Hukum Industri bagi perusahaan 
1.  Sebagai suatu pengembangan dalam mengembangkan suatu industri menjadi lebih maju dengan adanya hukum industri,dan para pelaku industri pun harus mampu menegakan hukum tersebut dalam industry karena itu suatu tanggung jawab industri tersebut dan sebagai bukti industri tersebut menjalankan hukum industri sesuai undang-undang dari pemerintah
2.     Para usaha industri dapat meningkatkan nilai tambah serta sumbangan yang lebih  besar bagi pertumbuhan produk nasional.
3.       Pembinaan kerja sama antara industri kecil, industri menengah dan industri besar dapat saling bekerja sama agar masing-masing industri bisa memonopoli suatu industri yang sifatnya menguntungkan satu sama lain
 
 
E.    Keuntungan bagi masyarakat
  Dengan adanya suatu industri, masyarakat sangat terbantu dengan hal tersebut,karena 80 % penduduk di Indonesia berprofesi sebagai pekerja dalam industri tersebut,dengan hal tersebut di indonesia sangatlah pesat bidang industri ini,selain sebagai karyawan dalam industri ditambah lagi dengan adanya hukum industri sebagai pengatur didalam industri tersebut,dengan adanya hukum industri para karyawan mendapat hak nya sesuai dengan hukum industri yang ada dan para karyawan dan masyarakat yang terbantu dengan adanya hukum industri ini harus dapat mengikuti hukum tersebut

F.         Kerugian bagi masyarakat
        Dengan adanya hukum industri bukan berarti para karyawan dan masyarakat tidak mengalami kerugian,para pelaku industri seringkali semena-mena dengan adanya hukum tersebut maka para pelaku industri seringkali tidak mematuhi aturan yang diberikan oleh hukum industri,sehingga para karyawan yang berkecimbung didalam industri tersebut seringkali menjadi imbas dari para pelaku industri,bertindak seenaknya kepada para karyawan dan kurangnya perlakuan yang layak bagi para masyarakat atau karyawan.Dalam hal ini maka diatur dalam pasal 21 uu no.5 tahun 1984 dimana perusahan industri di wajibkan:
1.      melaksanakan upaya keseimbangan dan kelestarian suber daya alam serta pencegahan kerusakan terhadap lingkungan.
2.      Pemerintah wajib membuat suatu peraturan dan pembinaan berupa bimbingan dan penyuluhan mengenai pelaksanaan enemaran lingkungan yang diakibatkan oleh proses industri.
3.      Kewajiban ini dikecualikan bagi para industri kecil.
 
Sumber:
 
 

Minggu, 08 Juni 2014

HAK PATEN

A. Pengertian Hak Paten             

         Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil Invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya. (UU 14 tahun 2001, ps. 1, ay. 1)Kata paten, berasal dari bahasa inggris patent, yang awalnya berasal dari kata patere yang berarti membuka diri (untuk pemeriksaan publik), dan juga berasal dari istilah letters patent, yaitu surat keputusan yang dikeluarkan kerajaan yang memberikan hak eksklusif kepada individu dan pelaku bisnis tertentu. Dari definisi kata paten itu sendiri, konsep paten mendorong inventor untuk membuka pengetahuan demi kemajuan masyarakat dan sebagai gantinya, inventor mendapat hak eksklusif selama periode tertentu. Mengingat pemberian paten tidak mengatur siapa yang harus melakukan invensi yang dipatenkan, sistem paten tidak dianggap sebagai hak monopoli.          Sementara itu, arti Invensi dan Inventor (yang terdapat dalam pengertian di atas, juga menurut undang-undang tersebut, adalah):1. Invensi adalah ide Inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi dapat berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses. (UU 14 tahun 2001, ps. 1, ay. 2)
2. Inventor adalah seorang yang secara sendiri atau beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan Invensi. (UU 14 tahun 2001, ps. 1, ay. 3)B. Hukum yang mengatur Contoh sampul dokumen paten Amerika SerikatSaat ini terdapat beberapa perjanjian internasional yang mengatur tentang hukum paten. Antara lain, WTO Perjanjian TRIPs yang diikuti hampir semua negara. Pemberian hak paten bersifat teritorial, yaitu, mengikat hanya dalam lokasi tertentu. Dengan demikian, untuk mendapatkan perlindungan paten di beberapa negara atau wilayah, seseorang harus mengajukan aplikasi paten di masing-masing negara atau wilayah tersebut. Untuk wilayah Eropa, seseorang dapat mengajukan satu aplikasi paten ke Kantor Paten Eropa, yang jika sukses, sang pengaju aplikasi akan mendapatkan multiple paten (hingga 36 paten, masing-masing untuk setiap negara di Eropa), bukannya satu paten yang berlaku di seluruh wilayah Eropa. C. Subjek yang dapat dipatenkan         Secara umum, ada tiga kategori besar mengenai subjek yang dapat dipatenkan: proses, mesin, dan barang yang diproduksi dan digunakan. Proses mencakup algoritma, metode bisnis, sebagian besar perangkat lunak (software), teknik medis, teknik olahraga dan semacamnya. Mesin mencakup alat dan aparatus. Barang yang diproduksi mencakup perangkat mekanik, perangkat elektronik dan komposisi materi seperti kimia, obat-obatan, DNA, RNA, dan sebagainya. Khusus Sel punca embrionik manusia (human embryonic stem atau hES) tidak bisa dipatenkan di Uni Eropa.Kebenaran matematika, termasuk yang tidak dapat dipatenkan. Softwareyang menerapkan algoritma juga tidak dapat dipatenkan kecuali terdapat aplikasi praktis (di Amerika Serikat) atau efek teknikalnya (di Eropa).          Saat ini, masalah paten perangkat lunak (dan juga metode bisnis) masih merupakan subjek yang sangat kontroversial. Amerika Serikat dalam beberapa kasus hukum di sana, mengijinkan paten untuk software dan metode bisnis, sementara di Eropa, software dianggap tidak bisa dipatenkan, meski beberapa invensi yang menggunakan software masih tetap dapat dipatenkan.              Paten yang berhubungan dengan zat alamiah (misalnya zat yang ditemukan di hutan rimba) dan juga obat-obatan, teknik penanganan medis dan jugasekuens genetik, termasuk juga subjek yang kontroversial. Di berbagai negara, terdapat perbedaan dalam menangani subjek yang berkaitan dengan hal ini. Misalnya, di Amerika Serikat, metode bedah dapat dipatenkan, namun hak paten ini mendapat pertentangan dalam prakteknya. Mengingat sesuai prinsip sumpah Hipokrates (Hippocratic Oath), dokter wajib membagi pengalaman dan keahliannya secara bebas kepada koleganya. Sehingga pada tahun 1994, The American Medical Association (AMA) House of Delegates mengajukan nota keberatan terhadap aplikasi paten ini.Di Indonesia, syarat hasil temuan yang akan dipatenkan adalah baru (belum pernah diungkapkan sebelumnya), mengandung langkah inventif (tidak dapat diduga sebelumnya), dan dapat diterapkan dalam industri. Jangka waktu perlindungan untuk paten ‘biasa’ adalah 20 tahun, sementara paten sederhana adalah 10 tahun. Paten tidak dapat diperpanjang. Untuk memastikan teknologi yang diteliti belum dipatenkan oleh pihak lain dan layak dipatenkan, dapat dilakukan penelusuran dokumen paten. Ada beberapa kasus khusus penemuan yang tidak diperkenankan mendapat perlindungan paten, yaitu proses / produk yang pelaksanaannya bertentangan dengan undang-undang, moralitas agama, ketertiban umum atau kesusilaan; metode pemeriksaan, perawatan, pengobatan dan/atau pembedahan yang diterapkan terhadap manusia dan/atau hewan; serta teori dan metode di bidang matematika dan ilmu pengetahuan, yakni semua makhluk hidup, kecuali jasad renik, dan proses biologis penting untuk produksi tanaman atau hewan, kecuali proses non-biologis atau proses mikro-biologis.  D. Istilah - Istilah dalam Paten1.         Invensi       Adalah ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi, dapat berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.2       Inventor atau pemegang Paten   Inventor adalah seorang yang secara sendiri atau beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan invensi. Pemegang paten adalah inventor sebagai pemilik paten atau pihak yang menerima hak tersebut dari pemilik paten atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak tersebut, yang terdaftar dalam daftar umum paten.E.     Hak yang dimiliki oleh pemegang PatenPemegang hak paten memiliki hak eklusif untuk melaksanakan Paten yang dimilikinya dan melarang orang lain yang tanpa persetujuannya : a. Dalam hal Paten Produk : membuat, menjual, mengimpor, menyewa, menyerahkan, memakai, menyediakan untuk di jual atau disewakan atau diserahkan produk yang di beri paten.b. Dalam hal Paten Proses : Menggunakan proses produksi yang diberi Paten untuk membuat barang dan tindakan lainnya sebagaimana yang dimaksud dalam huruf a.- Pemegang Paten berhak memberikan lisensi kepada orang lain berdasarkan surat perjanjian lisensi.- Pemegang Paten berhak menggugat ganti rugi melalui pengadilan negeri setempat, kepada siapapun, yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam butir 1 di atas.- Pemegang Paten berhak menuntut orang yang dengan sengaja dan tanpa hak melanggar hak pemegang paten dengan melakukan salah satu tindakan sebagaimana yang dimaksud dalam butir 1 di atas.·                     Pengajuan Permohonan PatenPaten diberikan atas dasar permohonan dan memenuhi persyaratan administratif dan subtantif sebagaimana diatur dalam Undang-undang Paten.·                     Sistem First to FileAdalah suatu sistem pemberian Paten yang menganut mekanisme bahwa seseorang yang pertamakali mengajukan permohonan dianggap sebagai pemegang Paten, bila semua persyaratannya dipenuhi.·                     Kapan sebaiknya permohonan Paten diajukan ?Suatu permohonan Paten sebaiknya diajukan secepat mungkin, mengingat sistem Paten Indonesia menganut sistem First to File. Akan tetapi pada saat pengajuan, uraian lengkap penemuan harus secara lengkap menguraikan atau mengungkapkan penemuan tersebut.    Hal-hal yang sebaiknya dilakukan oleh seorang Inventor sebelum mengajukan permohonan Paten ?a. Melakukan penelusuran. Tahapan ini dimaksudkan untuk mendapatkan informasi tentang teknologi terdahulu dalam bidang invensi yang sama (state of the art) yang memungkinkan adanya kaitannya dengan invensi yang akan diajukan. Melalui informasi teknologi terdahulu tersebut maka inventor dapat melihat perbedaan antara invensi yang akan diajukan permohonan Patennya dengan teknologi terdahulu. b. Melakukan Analisis. tahapan ini dimaksudkan untuk menganalisis apakah ada ciri khusus dari invensi yang akan diajukan permohonan Patennya dibandingkan dengan Invensi terdahulu.c. Mengambil Keputusan. Jika invensi yang dihasilkan tersebut mempunyai ciri teknis dibandingkan dengan teknologi terdahulu, maka invensi tersebut sebaiknya diajukkan permohonan Patennya.Sebaliknya jika tidak ditemukan ciri khusus, maka invensi tersebut sebaiknya tidak perlu diajukan untuk menghindari kerugian dari biaya pengajuan permohonan Paten.              Paten dimohon dengan mengisi permohonan Paten bertulis di kantor yang berkait. Pemohonan berisi penjelasan bagaimana cara untuk membuat dan memakai penemuan dan, di bawah beberapa perundangan, jika tidak jelas, kegunaan penemuan. Permohonan paten juga mungkin harus terdiri dari "klaim". Klaim menegaskan penemuan dan perwujudan untuk yang pelamar ingin hak-hak jelas.Untuk paten untuk diberi, itu akan menerima efek hukum, permohonan jelas harus memenuhi syarat hukum berhubungan ke patentability. Apabila patent penggunaan sudah berasah, kebanyakan kantor paten memeriksa permohonan untuk memenuhi dengan undang-undang Patentability yang relevan. Jika permohonan tidak memenuhi syarat, penolakan biasanya dikembalikan kepada pelamar atau agen pematen mereka, yang bisa menanggapi keberatan untuk mencoba mengatasi mereka dan mendapatkan dana bantuan paten.           Setelah diberi paten, ianya subyek di kebanyakan negara untuk biaya maintenance, secara umum diperbaharui setiap tahun, AS yang menjadi pengecualian penting.Dalam Egbert v. Lippmann,104 U. S. 333 (1881) (the "korset kasus"), Mahkamah Agung Amerika Serikat memperkokoh keputusan bahwa seorang penemu yang sudah "benar-benar memikirkan hak-haknya selama sebelas tahun" dengan tidak melamar paten tidak bisa mendapatkan sesuatu paten pada waktu itu. Keputusan ini ditetapkan sebagai aturan 35. yang menghalang seorang penemu dari mendapatkan paten jika penemuan sudah di guna oleh publik selama lebih dari satu tahun sebelum memohon paten.Syarat hasil temuan yang akan dipatenkan di Indonesia adalah baru (belum pernah diungkapkan sebelumnya), mengandung langkah inventif (tidak dapat diduga sebelumnya), dan dapat diterapkan dalam industri. Jangka waktu perlindungan untuk paten ‘biasa’ adalah 20 tahun, sementara paten sederhana adalah 10 tahun. Paten tidak dapat diperpanjang. Untuk memastikan teknologi yang diteliti belum dipatenkan oleh pihak lain dan layak dipatenkan, dapat dilakukan penelusuran dokumen paten. Ada beberapa kasus khusus penemuan yang tidak diperkenankan mendapat perlindungan paten, yaitu proses / produk yang pelaksanaannya bertentangan dengan undang-undang, moralitas agama, ketertiban umum atau kesusilaan; metode pemeriksaan, perawatan, pengobatan dan/atau pembedahan yang diterapkan terhadap manusia dan/atau hewan; serta teori dan metode di bidang matematika dan ilmu pengetahuan, yakni semua makhluk hidup, kecuali jasad renik, dan proses biologis penting untuk produksi tanaman atau hewan, kecuali proses non-biologis atau proses mikro-biologis. Sumber:http://nurjannah.staff.gunadarma.ac.id/Downloadshttp://id.scribd.com/doc/117495330/MAKALAH-HAK-PATEN-doc http://hendra-eka.blogspot.com/2012/06/hak-paten.htmlNama : Lessy Novelyan Permata SariKelas  : 2ID06Npm   : 34412182TEKNIK INDUSTRIUNIVERSITAS GUNADARMA